BNPT Deteksi Lebih dari 21 Ribu Konten Radikal Online Sepanjang Tahun 2025
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaporkan deteksi 21.199 Konten Radikal Online sepanjang 2025, menunjukkan peningkatan risiko penyalahgunaan ruang digital oleh jaringan teroris.
BNPT Ungkap Puluhan Ribu Konten Radikal Online di Tahun 2025
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengumumkan telah mengidentifikasi sebanyak 21.199 konten yang mengandung unsur intoleransi, radikalisme, dan terorisme sepanjang tahun 2025. Temuan signifikan ini menunjukkan bahaya laten penyebaran ideologi ekstrem di ruang digital yang terus meningkat.
Kepala BNPT, Eddy Hartono, menyampaikan laporan ini dalam pernyataan pers akhir tahun mengenai tren terorisme di Indonesia pada Selasa lalu. Ia menegaskan bahwa tim Satuan Tugas (Satgas) Kontra Radikalisasi BNPT telah mengambil langkah proaktif untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Langkah penindakan yang dilakukan termasuk permintaan pemutusan akses konten melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Fenomena ini, yang dikenal sebagai self-radicalization, terjadi ketika individu terpapar dan teradikalisasi melalui media sosial, mempercepat proses radikalisasi yang sebelumnya membutuhkan waktu lebih lama.
Deteksi dan Penindakan Konten Radikal
Satgas Kontra Radikalisasi BNPT berhasil mendeteksi 21.199 konten bermuatan intoleransi, radikalisme, dan terorisme yang tersebar di berbagai platform digital sepanjang tahun 2025. Jumlah ini mencerminkan upaya serius dalam memantau dan menindak penyebaran paham ekstrem di dunia maya.
Konten-konten berbahaya ini ditemukan paling banyak di platform Meta, dengan 14.314 item, diikuti oleh TikTok dengan 1.367 item, dan X dengan 1.220 item. Data ini menyoroti platform media sosial sebagai kanal utama penyebaran ideologi radikal.
Menanggapi temuan tersebut, Satgas Kontra Radikalisasi segera berkoordinasi dengan Komdigi untuk melakukan pemutusan akses. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan kesiapan pihaknya menampung laporan dari masyarakat maupun kementerian/lembaga untuk menindaklanjuti konten negatif.
Fenomena Radikalisasi Daring dan Pelaku
Selain deteksi konten, BNPT juga mengidentifikasi 137 pelaku aktif yang menyalahgunakan ruang siber untuk aktivitas terorisme. Angka ini menunjukkan bahwa ancaman terorisme tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga merambah ke ranah digital dengan modus operandi yang semakin canggih.
Sebanyak 32 individu teridentifikasi teradikalisasi secara daring dan kemudian bergabung dengan jaringan terorisme. Sementara itu, 17 individu lainnya melakukan aktivitas terorisme digital tanpa keterlibatan langsung dengan jaringan, sebuah fenomena yang disebut self-radicalization.
Fenomena self-radicalization ini terjadi ketika individu menjadi radikal hanya melalui paparan konten di media sosial. Kepala BNPT Eddy Hartono menekankan bahwa risiko penyalahgunaan ruang digital oleh jaringan teroris dan simpatisannya terus berkembang, menuntut kewaspadaan kolektif.
Kolaborasi Lintas Lembaga dalam Penanganan
Satgas Kontra Radikalisasi merupakan tim gabungan yang terdiri dari perwakilan berbagai kementerian dan lembaga. Anggotanya meliputi BNPT, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Komdigi, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Kolaborasi ini penting untuk memastikan penanganan konten radikal online dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi. Komdigi berperan aktif dalam menindaklanjuti laporan konten negatif, baik dari masyarakat maupun instansi pemerintah.
Laporan yang diterima akan diproses untuk menentukan apakah diperlukan penarikan konten dari platform media sosial atau pemblokiran akses. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman dari ancaman radikalisme dan terorisme.
Sumber: AntaraNews