Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan data mengejutkan terkait upaya pemberantasan terorisme di Indonesia. Sebanyak 230 individu telah ditangkap pada periode 2023 hingga 2025 karena terlibat dalam pendanaan kelompok teroris. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menanggulangi ancaman terorisme yang terus berevolusi.
Direktur Penindakan BNPT, Brigjen Pol. Mochamad Rosidi, menyampaikan informasi ini dalam diskusi bertema World Terrorism Index 2025 (WTI 2025) di Kampus UI Salemba, Jakarta, pada Rabu (11/2). Diskusi tersebut menyoroti berbagai aspek ancaman terorisme terkini dan strategi penanggulangannya. Data ini menunjukkan urgensi penanganan serius terhadap jaringan pendanaan terorisme yang semakin canggih.
Selain penangkapan pendana, BNPT juga mencatat keberhasilan mencegah 27 serangan teroris dalam periode yang sama. Upaya pencegahan ini melibatkan berbagai pihak dan strategi, termasuk pemantauan aktivitas di ruang digital. Rosidi menekankan bahwa ancaman terorisme tidak hanya datang dari pelaku langsung, tetapi juga dari mereka yang memfasilitasi pendanaan dan propaganda.
Advertisement
Advertisement
Antara tahun 2023 hingga 2025, BNPT mencatat 230 orang ditangkap karena memberikan bantuan pendanaan bagi kelompok teroris. Di luar angka tersebut, sebanyak 362 orang telah disidangkan terkait kegiatan terorisme, dengan mayoritas terafiliasi pada kelompok ISIS. Pola pendanaan terorisme menunjukkan adaptasi signifikan terhadap perkembangan zaman.
Pendanaan terorisme kini bersifat adaptif, memanfaatkan berbagai metode pengumpulan dana. BNPT mengidentifikasi 16 kasus pendanaan yang berhasil mengumpulkan dana hingga Rp5 miliar melalui beragam cara. Hal ini mengindikasikan bahwa jaringan teroris terus mencari celah dan inovasi dalam menggalang sumber daya finansial mereka.
Keterlibatan wanita dalam kegiatan terorisme juga menjadi sorotan penting. Sebanyak 11 wanita terlibat dalam berbagai peran, termasuk sebagai admin grup media sosial, produsen konten propaganda, penggalang dana, serta koordinator komunikasi antar kelompok teroris. Peran ini menunjukkan diversifikasi keterlibatan dan strategi yang digunakan oleh kelompok teroris.
Advertisement
Peningkatan peran wanita dalam jaringan terorisme menuntut pendekatan penanggulangan yang lebih komprehensif. Pemahaman mendalam mengenai motivasi dan modus operandi mereka sangat diperlukan. BNPT terus berupaya mengembangkan strategi untuk menghadapi fenomena ini secara efektif.
Advertisement
Ruang digital telah menjadi medan baru bagi penyebaran radikalisasi dan kegiatan terorisme. BNPT mencatat ada 137 pelaku aktif yang menyalahgunakan platform digital untuk tujuan terorisme. Selain itu, 32 pelaku terpapar secara daring dan kemudian bergabung dengan jaringan teroris, sementara 17 pelaku melakukan kegiatan terorisme di ruang digital tanpa terlibat langsung dengan jaringan.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ulta Levenia, mengingatkan bahwa zero attack bukan berarti zero threats. Statistik nol serangan tidak boleh membuat publik terlena, karena ancaman bisa saja sedang dibangun di balik layar. Kewaspadaan publik tetap menjadi kunci dalam menghadapi potensi bahaya ini.
Mahasiswi pascasarjana program studi kajian terorisme UI Salemba, Putri Suryani Samual, menyoroti pergeseran pola pelaku terorisme. Pelaku kini cenderung berusia semakin muda, seringkali terpapar melalui permainan game online atau konten digital yang memuat narasi kekerasan. Fenomena ini terlihat dari kasus pelemparan bom molotov oleh pelajar di SMAN 72 Jakarta dan SMPN 3 Sungai Raya Kalimantan Barat.
Advertisement
Pergeseran pola terorisme juga terlihat dari jaringan terorganisir menuju bentuk kekerasan individual, seperti lone actor/lone wolf dan small cell operations. Radikalisasi individual melalui ruang digital menjadi pemicu utama. Literasi digital yang baik bagi generasi Z dari orang tua dan sekolah sangat krusial untuk membendung paparan narasi kekerasan ini.
Advertisement
Kasus kekerasan seperti pelemparan bom molotov oleh pelajar menimbulkan pertanyaan serius terhadap relevansi kerangka hukum yang ada. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih menempatkan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan negara sebagai unsur definisi terorisme. Hal ini menciptakan celah dalam penanganan kasus yang tidak memiliki motif ideologis eksplisit.
Ketika suatu tindakan kekerasan tidak terbukti menunjukkan tujuan politik atau afiliasi ideologis, seringkali dikategorikan sebagai kriminal umum. Namun, dampaknya tetap menciptakan ketakutan kolektif di ruang sipil, mirip dengan aksi terorisme. Oleh karena itu, diperlukan perumusan bentuk kesalahan yang dilakukan oleh pelajar tersebut dalam undang-undang.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa kekerasan terorisme tidak selalu didahului oleh motif ideologi atau afiliasi terhadap jaringan terorisme. Revisi atau penyesuaian undang-undang mungkin diperlukan untuk mencakup spektrum yang lebih luas dari tindakan kekerasan yang menimbulkan teror, terlepas dari motif ideologisnya. Ini akan memastikan bahwa hukum mampu melindungi masyarakat dari segala bentuk ancaman, baik yang terorganisir maupun yang bersifat individual.
Advertisement
Sumber: AntaraNews