BGN Bekukan SPPG Nabire: Mobil MBG Pengangkut Sampah Berujung Sanksi Tegas
Badan Gizi Nasional (BGN) membekukan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 02 Siriwini di Nabire setelah mobil Makan Bergizi Gratis (MBG) digunakan untuk mengangkut sampah, memicu sanksi tegas.
Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan membekukan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 02 Siriwini di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Keputusan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran serius terkait penggunaan kendaraan distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG). SPPG tersebut kedapatan menggunakan mobil boks MBG yang seharusnya untuk distribusi makanan, justru untuk mengangkut sampah.
Pembekuan operasional ini diumumkan pada Jumat, 27 Maret 2026, sebagai respons terhadap laporan yang diterima BGN Pusat. Marsel Asyerem, Koordinator Wilayah BGN Nabire, menjelaskan bahwa pelanggaran ini merupakan penyalahgunaan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Sanksi ini berlaku hingga proses evaluasi dan investigasi menyeluruh selesai dilakukan.
Insiden ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap SOP dalam pelaksanaan program pemerintah yang vital seperti Makan Bergizi Gratis. BGN menekankan bahwa kendaraan operasional yang disediakan memiliki peruntukan spesifik demi menjaga kualitas dan sanitasi makanan yang didistribusikan. Penggunaan yang tidak sesuai dapat berdampak pada kepercayaan publik dan efektivitas program.
Kronologi Pelanggaran SOP Penggunaan Mobil MBG
Pelanggaran SOP penggunaan mobil distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) ini terungkap setelah BGN menerima laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nabire. DLH Nabire merupakan bagian dari Satgas Percepatan MBG Nabire yang bertugas mengawasi pelaksanaan program. Laporan tersebut secara spesifik menyebutkan bahwa mobil boks MBG digunakan untuk mengangkut dan membuang sampah.
Marsel Asyerem menjelaskan bahwa temuan ini kemudian diteruskan oleh BGN Nabire ke BGN Pusat untuk ditindaklanjuti. BGN Pusat, setelah menerima laporan dan melakukan verifikasi, segera mengeluarkan surat pemberhentian operasional sementara. Surat tersebut menjadi dasar pembekuan SPPG 02 Siriwini sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang terjadi.
Keputusan pembekuan operasional ini menegaskan komitmen BGN dalam menjaga integritas program Makan Bergizi Gratis. BGN Pusat memberikan sanksi penghentian sementara karena dapur tersebut melanggar standar operasional prosedur yang telah ditetapkan secara jelas. Hal ini menunjukkan bahwa BGN tidak akan mentolerir penyimpangan dari aturan yang ada.
Penegasan Aturan dan Sanksi untuk SPPG
Marsel Asyerem dengan tegas menyatakan bahwa mobil boks MBG yang disediakan untuk operasional distribusi makanan tidak boleh digunakan untuk keperluan lain. Secara spesifik, penggunaan untuk mengangkut sampah sangat dilarang karena berpotensi mencemari makanan. Mobil operasional ini, meskipun disediakan oleh mitra, disewa oleh BGN untuk mendistribusikan makanan MBG.
Oleh karena itu, kendaraan tersebut harus digunakan sesuai peruntukan dan mematuhi seluruh SOP yang berlaku. BGN Pusat menekankan pentingnya kepatuhan ini demi menjaga kualitas dan keamanan pangan yang didistribusikan kepada masyarakat. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berdampak langsung pada kesehatan penerima manfaat program.
Penghentian operasional SPPG 02 Siriwini akan berlangsung hingga proses evaluasi dan investigasi selesai dilakukan sepenuhnya. Selain itu, pihak pengelola dapur diwajibkan untuk membuat surat pernyataan komitmen. Pernyataan ini harus menjamin bahwa mereka tidak akan mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang dan akan mematuhi seluruh SOP yang berlaku. Komitmen ini sangat krusial untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai tujuan awal, yaitu menyediakan asupan gizi yang layak dan higienis bagi masyarakat.
Sumber: AntaraNews