BGN Ajukan Inpres dan Perpres, Badan Pangan Nasional, BPOM dan Kemenkes akan Dilibatkan Dalam Program MBG
Hal itu disampaikan Kepala BGN saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5).
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengajukan beberapa koridor hukum agar lembaga dan kementerian lain dapat terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal itu disampaikan Dadan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5).
"Di antaranya adalah terkait dengan inpres yang sedang diajukan dan sekarang sudah ada di Sesneg terkait dengan instruksi bagaimana lembaga lain bisa terlibat mendapatkan perintah dari presiden untuk agar lebih aktif terlibat di dalam program MBG dengan fokus terhadap keamanan pangan," kata Dadan.
Peran BPOM, Badan Pangan Nasional dan Kemenkes
Dadan mengungkapkan, lembaga dan kementerian tersebut di antaranya Badan Pangan Nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Kesehatan.
Nantinya, Dadan mengatakan, posisi Badan Pangan Nasional untuk menyusun kebijakan nasional tentang keamanan dan mutu pangan. Serta mengkoordinasikan pengawasan mutu dan keamanan pangan.
Sementara, BPOM untuk melakukan pembinaan teknis dan pengawasan keamanan pangan olahan. Serta, memberikan dukungan laboratorium dalam kasus dugaan kontaminasi atau keracunan.
Lalu, Kementerian Kesehatan menyediakan pedoman dan pengawasan terhadap higiene sanitasi makanan dan dapur penyelenggara. Serta, menyusun sistem deteksi dan respons cepat terhadap kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan.
"Ini sudah kami masukan ke dalam Inpres yang disusun tanggal 21 April 2025 dan sekarang sudah ada di sekretariat negara," ujar dia.
Penyusunan Perpres
Kemudian, Dadan juga tengah menyusun perpres guna memetakan peran dan fungsi dari kementerian dan lembaga yang akan terlibat dalam MBG.
"Selain inpres, juga kami sudah menyusun perpres dan ini sudah hampir lengkap tapi masih dalam pembahasan terkait dengan jaminan keamanan mutu pangan, respons terhadap KLB keracunan pangan pengembanyan kapasitas keamanan pangan, manajemen resiko, peran pemda, penjaminan keamanan dan mutu pangan juga ada dalam perpres yang memang kami akan petakan terkait dengan peran dan fungsi dari lembaga serta K/L lainnya," imbuh Dadan.