Belajar dari Hongkong, Kapolri: Doktrin Polisi Saat Demo Berubah dari Menjaga ke Melayani
Listyo menyatakan bahwa adanya perubahan dalam cara menangani demonstrasi bertujuan untuk mewujudkan kebebasan berpendapat di ruang publik.
Polri melakukan kerjasama dengan Kepolisian Hong Kong atau Hong Kong Police Force untuk mempelajari cara penanganan massa dalam situasi demonstrasi. Tujuan dari kolaborasi ini adalah untuk menemukan model-model yang dapat diterapkan dalam menangani aksi unjuk rasa yang sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, "Kita mengundang pembicara dari Kepolisian Hong Kong, terkait dengan kita ingin mencari model-model untuk penanganan aksi, khususnya terkait dengan kebebasan mengeluarkan pendapat," saat memberikan keterangan di Mako Pusat Latihan Korbrimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (26/11/2025).
Ia juga menekankan bahwa saat ini pihaknya sedang berusaha untuk merubah pendekatan dalam menangani aksi massa, dari yang sebelumnya mengutamakan pengamanan menjadi pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Listyo, perubahan ini bertujuan untuk mendukung kebebasan berpendapat di ruang publik. "Juga bagaimana kita membedakan antara upaya kita dan mengubah doktrin kita, dari yang tadinya menjaga menjadi melayani, khusus untuk saudara-saudara kita yang melakukan atau menjalankan haknya yang diatur dalam kebebasan mengeluarkan pendapat," jelasnya.
Polri bertanggung jawab dalam menangani demonstrasi
Menurut Listyo, Polri telah merumuskan strategi dalam menghadapi kerusuhan massa untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta stabilitas nasional.
"Tentunya apabila ini tidak kita kendalikan, tentunya akan berdampak terhadap stabilitas kamtibmas, berdampak kepada terganggunya fasilitas-fasilitas publik, sektor-sektor ekonomi yang lain, yang tentunya harus kita jaga," ungkapnya.
Penanganan aksi massa juga menjadi salah satu topik evaluasi dalam Apel Kasatwil 2025, sejalan dengan upaya transformasi Korps Bhayangkara.
"Ini bagian yang tentu kita jadikan evaluasi sekaligus kemudian pembahasan di dalam Apel Kasatwil ini. Tentunya juga beberapa upaya yang harus kita lakukan karena adanya KUHP baru dan juga isu-isu terbaru yang mau tidak mau Polri harus segera melakukan perbaikan-perbaikan maupun perubahan," kata dia.
Tinjau Kualitas Layanan Publik
Selain melakukan evaluasi, Listyo juga memberikan arahan mengenai model pelayanan publik yang akan diterapkan di masa mendatang. Diharapkan pola baru yang disusun ini dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan.
"Intinya kita harapkan dengan Apel Kasatwil ini, tentunya ini menjadi semangat Polri untuk kemudian mengkonsolidasikan ulang dan kemudian mewujudkan institusi Polri yang lebih responsif, adaptif, dan kemudian tentunya betul-betul bisa mewujudkan institusi Polri sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat," Listyo menandaskan.