Begini Tahapan-Tahapan Pemeliharaan Amunisi TNI
Sebetulnya, pemusnahan maupun pemeliharaan amunisi sudah diatur pemerintah.
Tragedi ledakan saat pemusnahan amunisi di Desa Sagara, Cibalong, Garut, Jawa Barat, pada 12 Mei 2025, menewaskan 13 orang. Dari jumlah tersebut, empat korban merupakan prajurit TNI Angkatan Darat, sembilan lainnya warga sipil.
Insiden ledakan saat proses penghancuran amunisi afkir tidak layak pakai ini mengingatkan pentingnya prosedur pemeliharaan dan pemusnahan amunisi yang ketat dan berjenjang.
Sebetulnya, pemusnahan maupun pemeliharaan amunisi sudah diatur pemerintah. Ketentuan itu tercantum dalam Petunjuk Pelaksanaan Nomor Juklak/04/VI/2010 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Amunisi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Pada Bab III Pelaksanaan dijelaskan, pemeliharaan amunisi di gudang penimbunan dilaksanakan oleh instalasi amunisi lapangan, daerah sampai dengan pusat, mulai dan pemeliharaan tingkat 0 (organik), tingkat I, sampai dengan tingkat IV.
Pemeliharaan pun harus berdasarkan jenis kerusakan amunisi, tingkat kemampuan personel, kewenangan dan fasilitas pemeliharaan yang diizinkan.
Tahapan Pemeliharaan
Berikut tahapan pemeliharaan amunisi TNI:
1) Kegiatan pemeliharaan tingkat 0 (organik) dilaksanakan oleh setiap anggota maupun petugas gudang amunisi yang terlatih, dengan menyelenggarakan kegiatan teknis pemeliharaan secara sistematis dan periodik bersifat harcegah dan deteksi dini terhadap timbulnya kerusakan awal amunisi.
2) Kegiatan pemeliharaan tingkat I dilaksanakan oleh seluruh instalasi amunisi, dengan menyelenggarakan perbaikan-perbaikan kerusakan yang bersifat ringan.
3) Kegiatan pemeliharaan tingkat II dilaksanakan oleh seluruh instalasi amunisi, dengan menyelenggarakan perbaikan-perbaikan kerusakan yang bersifat sedang.
4) Kegiatan pemeliharaan tingkat III dilaksanakan oleh instalasi amunisi tingkat daerah dan pusat, dengan menyelenggarakan perbaikan-perbaikan kerusakan yang bersifat berat.
5) Kegiatan pemeliharaan tingkat IV dilaksanakan oleh instalasi amunisi tingkat pusat, dengan menyelenggarakan perbaikan-perbaikan kerusakan yang bersifat berat dan berbahaya.
Kronologi Ledakan Amunisi di Garut
Kepala Pusat Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan kronologi ledakan saat pemusnahan amunisi tidak layak pakai di Garut.
Wahyu menjelaskan, pada Senin (12/5) pukul 09.30 WIB, dilaksanakan pemusnahan amunisi afkir tidak layak pakai inventaris TNI Angkatan Darat di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Pemusnahan tersebut dilaksanakan oleh jajaran gudang pusat amunisi 3, pusat peralatan TNI Angkatan Darat,” jelas Wahyu lewat sebuah video.
Proses peledakan amunisi afkir tidak layak pakai ini awalnya berjalan sesuai prosedur. Dimulai dari dilaksanakan pengecekan terhadap personel maupun lokasi peledakan. Semuanya dinyatakan dalam keadaan aman.
Setelah itu, personel membuat dua lubang sumur untuk dimasukkan amunisi milik TNI AD yang akan dimusnahkan.
Setelah lubang tersebut dibuat kemudian dimasukkan amunisi yang akan dimusnahkan, lubang tersebut lalu diledakkan oleh personel TNI AD menggunakan detonator.
"Peledakan di dua sumur ini berjalan dengan sempurna dalam kondisi aman," kata Wahyu.
Selanjutnya, personel mengisi satu lubang yang telah disiapkan untuk menghancurkan detonator yang sebelumnya dipakai untuk meledakkan dua lubang sumur.
Detonator itu dimasukkan ke dalam lubang, lanjut Wahyu, untuk dimusnahkan dengan cara yang sama dengan pemusnahan amunisi sebelumnya.
"Saat tim penyusun amunisi menyusun detonator di dalam lubang tersebut secara tiba-tiba terjadi ledakan dari dalam lubang yang mengakibatkan 13 orang meninggal dunia," kata Wahyu.