Bak Langit dan Bumi, Beda 'Prestasi' Dua Gen Z Ini
Prestasi dua generasi Z ini terbilang berbanding terbalik.
Nama Sahdan Arya Maulana saat ini tengah menjadi perbincangan publik. Pemuda 20 tahun ini menjadi Ketua RT termuda di Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Awal mula Sahdan yang merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) mengikuti pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) pada Mei 2025. Lingkungan tempat tinggalnya terdiri dari 150 kepala keluarga dengan lebih dari 700 jiwa, di mana anak-anak muda seperti dirinya tergolong sedikit.
Usai terpilih menjadi Ketua RT setelah dengan meraih suara 126 dari 143, Sahdan pun tak segan untuk menunjuk teman-teman yang juga muda untuk mengisi posisi dalam kepengurusan agar dapat melayani warga dengan lebih baik.
Kemudian, baru menjabat beberapa hari, ketua RT Gen Z ini mencuri banyak perhatian publik. Hal ini krena kecepatan responsnya terhadap keluhan warga.
Salah satu contohnya yang direspons cepat itu seperti ketika dia mengatasi masalah jalanan kampung yang rusak. Aksinya dalam memimpin warga untuk bergotong royong memperbaiki jalan tersebut pun menjadi viral di media sosial.
"Akhirnya menang Alhamdulillah, saya mendapatkan suara 126 suara dan calon lainnya itu mendapatkan 17 suara," ujar Sahdan.
Koruptor Termuda
Berbanding terbalik dengan Sahdan, Nur Afifa Balqis juga tak kalah ber'prestasi'. Bukan hal baik, perempuan 24 tahun ini menjadi koruptor termuda yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Afifah kelahiran 1997 ini ternyata sempat menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Pada 2018 silam.
Lalu, Pada 12 Januari 2022, dirinya tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dengan barang bukti uang suap senilai Rp5,7 miliar.
Dalam operasinya, lembaga antirasuah itu juga menangkap Abdul Gafur beserta orang-orang terdekatnya.
Abdul Gafur merupakan Ketua DPC Demokrat Balikpapan sekaligus Bupati Penajam Paser Utara atau PPU, Kalimantan Timur.
Setelah ditetapkan bersalah, Bilqis divonis empat tahun enam bulan penjara, denda Rp300 juta atau subsider empat bulan kurungan.
Putusan itu ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Nur Afifah Balqis dengan hukuman 6 tahun penjara.
Saat ini, Nur Afifah sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Tenggarong, Kalimantan Timur.