Badung Pasang Empat Insinerator Modern, Solusi Cepat Atasi Sampah Menjelang Penutupan TPA Suwung
Pemerintah Kabupaten Badung mengambil langkah progresif dengan memasang empat unit insinerator modern untuk mengelola puluhan ton sampah setiap hari, sebuah solusi cepat dan krusial menjelang penutupan TPA Suwung pada akhir 2025.
Badung Pasang Empat Insinerator Modern, Solusi Cepat Atasi Sampah Menjelang Penutupan TPA Suwung
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung telah mengambil langkah signifikan dalam upaya pengelolaan sampah dengan memasang empat unit insinerator baru. Fasilitas ini dirancang untuk membakar puluhan ton sampah setiap hari, menjadi respons cepat atas tantangan sampah yang terus meningkat di wilayah tersebut. Inisiatif ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah secara drastis dan memberikan solusi jangka panjang bagi masalah lingkungan di Badung.
Keempat insinerator tersebut berlokasi strategis di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Padang Seni, Jalan Bypass Ngurah Rai, Kabupaten Badung. Operasionalnya diutamakan untuk mengolah residu sampah dari masyarakat Tuban dan Kuta. Pembangunan TPST ini menjadi jawaban cepat Pemkab Badung terhadap persoalan sampah yang mendesak, terutama mengingat TPA Suwung akan ditutup pada 23 Desember 2025.
Setiap unit insinerator memiliki kapasitas pembakaran yang impresif, mampu mengolah antara 10 hingga 12 ton sampah per hari, tergantung pada kondisi sampah yang masuk. Langkah ini sangat krusial dan strategis untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan sampah di Badung, serta mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Insinerator Badung: Kapasitas dan Tantangan Awal Operasional
Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3 DLHK Badung, Anak Agung Dalem, menjelaskan bahwa setiap mesin insinerator di TPST Padang Seni mampu membakar 10-12 ton residu sampah kering per hari. Namun, pada hari pertama operasional, fasilitas ini masih membakar sampah campuran. Kondisi ini terjadi karena alat pemilahan belum dioperasikan secara optimal dan proses pemilahan di tingkat masyarakat dari sumbernya belum berjalan baik.
Agung Dalem menambahkan, jika sampah yang masuk masih basah atau berupa sisa makanan, kapasitas pembakaran dapat menurun hingga sekitar 7 ton per mesin. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya. Oleh karena itu, DLHK Badung terus mendorong praktik pemilahan sampah, seperti teba modern untuk sampah organik dan penjualan sampah anorganik ke bank sampah, guna meningkatkan efisiensi kerja insinerator.
Sebagai contoh, pengelolaan sampah di Kuta saja menghasilkan sekitar 60 ton sampah setiap hari yang diangkut oleh 29 unit truk DLHK. Jika dipilah, biasanya sampah organik di sana sebanyak 60 persen atau lebih dari 30 ton yang bisa dibawa ke pengolahan pupuk Mengwitani. Sisa 30 ton inilah yang kemudian dapat dibakar secara efisien oleh empat unit insinerator di Badung, menunjukkan potensi besar dalam pengurangan volume sampah yang berakhir di TPA.
Investasi Strategis dan Keunggulan Teknologi Lokal Insinerator Badung
Pembangunan TPST Padang Seni dengan insinerator Badung ini merupakan jawaban cepat Pemerintah Kabupaten Badung terhadap permasalahan sampah yang mendesak. Apalagi, penutupan TPA Suwung yang dijadwalkan pada 23 Desember 2025 semakin mendekat. TPST ini dirancang untuk beroperasi 24 jam penuh, memastikan penanganan sampah berjalan optimal dan berkelanjutan.
Untuk mendukung operasionalnya, Pemkab Badung menganggarkan dana signifikan. Empat unit insinerator ini masing-masing bernilai Rp4,8 miliar, ditambah sebuah mesin pemilah sampah seharga Rp800 juta. Selain itu, 31 tenaga kerja juga telah direkrut untuk mengoperasikan fasilitas ini, menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah dalam investasi infrastruktur lingkungan.
Komisaris PT Dodika Prabsco Resik Abadi, Karina Prabowo, menegaskan bahwa mesin pembakaran sampah ini adalah produk dalam negeri yang aman dan ramah lingkungan. Residu dari proses pembakaran hanyalah abu dan uap halus. Abu yang dihasilkan bahkan masih bisa dimanfaatkan sebagai campuran bahan baku paving blok atau batako, menunjukkan nilai tambah dari teknologi ini dan mendukung ekonomi sirkular.
Terkait emisi, Karina Prabowo memastikan bahwa sistem ini telah memenuhi standar peraturan Kementerian Lingkungan Hidup. Kadar dioksin dan furan yang dihasilkan berada di bawah ambang batas yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Untuk memastikan keamanan berkelanjutan, uji emisi akan dilakukan secara berkala setelah dua minggu operasional. Pihak penyedia juga mengajak masyarakat di Kabupaten Badung melakukan pemilahan sampah dari sumbernya demi menjaga ketangguhan mesin yang diproyeksikan hingga 15 tahun ke depan, sehingga kerja insinerator akan tetap optimal.
Sumber: AntaraNews