Aspri Hotman Paris Mangkir Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK
Asisten pribadi pengacara Hotman Paris, Wela Arista, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK, memicu koordinasi ulang pemanggilan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa asisten pribadi pengacara kondang Hotman Paris, Wela Arista (WA), tidak memenuhi panggilan sebagai saksi. Ia seharusnya hadir dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada konfirmasi yang diterima penyidik dari Wela Arista. Kejadian ini berlangsung di Jakarta pada Jumat, 14 November, terkait kasus yang sedang ditangani.
Akibat ketidakhadiran ini, KPK berencana untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Wela Arista. Keterangannya dianggap penting untuk mengungkap lebih jauh kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Akan Jadwalkan Ulang Pemanggilan Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi tantangan dalam proses penyidikan kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu saksi kunci, Wela Arista, yang merupakan asisten pribadi Hotman Paris, tidak hadir dalam panggilan penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, “Sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum hadir, dan tidak ada konfirmasi yang diterima penyidik.” Pihak KPK akan segera mengambil langkah strategis untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
Menanggapi situasi ini, Budi mengatakan KPK akan berkoordinasi internal untuk menentukan jadwal pemanggilan ulang bagi Wela Arista. Kehadirannya sangat dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam penanganan perkara ini.
Latar Belakang Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK
Kasus dugaan korupsi ini berpusat pada penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023. Perkara ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat.
Sejak Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan umum dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi penting. Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024. Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
Perkembangan signifikan terjadi pada 7 Agustus 2025, ketika KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka kasus tersebut. Penetapan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindaklanjuti kasus korupsi dana CSR ini.
Sumber: AntaraNews