Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tak biasa dengan memeriksa anggota DPR RI Rajiv di Cirebon pada 30 Oktober 2025. Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lokasi pemeriksaan dipilih untuk efektivitas penyidikan. Tim penyidik juga sedang memeriksa sejumlah saksi lain di Cirebon untuk perkara yang sama, sehingga proses dapat berjalan lebih efisien.
Sebelumnya, Rajiv berhalangan hadir pada pemanggilan 27 Oktober 2025 di Jakarta. KPK kemudian menjadwal ulang dan mengoordinasikan lokasi pemeriksaan di Polresta Kota Cirebon, Jawa Barat, untuk memastikan kelancaran proses hukum.
Advertisement
Advertisement
Efektivitas Penyidikan di Cirebon
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keputusan untuk memeriksa anggota DPR Rajiv di Cirebon didasari pertimbangan efektivitas. Hal ini karena tim penyidik KPK juga sedang intensif memeriksa sejumlah saksi lain di wilayah tersebut untuk perkara yang sama. Koordinasi lokasi pemeriksaan telah dilakukan dengan Rajiv untuk memastikan kelancaran proses.
Pemeriksaan terhadap Rajiv, yang merupakan anggota DPR RI, berfokus pada perkenalannya dengan para tersangka kasus korupsi ini. Selain itu, KPK juga mendalami keterlibatannya dalam Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Keterangan dari Rajiv diharapkan dapat memperjelas alur penyaluran dana CSR yang bermasalah.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR). Dana tersebut berasal dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2020–2023. Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya KPK memberantas korupsi di sektor keuangan.
Advertisement
Advertisement
Perkembangan Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Perkara ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. KPK memulai penyidikan umum sejak Desember 2024 setelah menerima informasi awal tersebut. Proses ini menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam menindaklanjuti setiap indikasi korupsi.
Dalam rangka pengumpulan alat bukti, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi penting. Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, digeledah pada 16 Desember 2024. Sementara itu, Kantor Otoritas Jasa Keuangan juga menjadi target penggeledahan pada 19 Desember 2024.
Dari hasil penyidikan awal, KPK telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka. Mereka adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), yang ditetapkan pada 7 Agustus 2025. Penetapan tersangka ini menandai babak baru dalam penanganan kasus korupsi dana CSR.
Advertisement
Pemeriksaan terhadap Rajiv diharapkan dapat melengkapi bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Keterangannya bisa menjadi kunci untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan modus operandi dalam kasus ini. KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan hingga tuntas.
Sumber: AntaraNews