Filianingsih Hendarta Ungkap Fakta Unik: CSR Bank Indonesia Bukan Program Baru, Kenapa Diperiksa KPK?

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta diperiksa KPK terkait dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia. Ia menegaskan program ini sudah lama berjalan, memicu pertanyaan mengapa BI memiliki program sosial.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Filianingsih Hendarta Ungkap Fakta Unik: CSR Bank Indonesia Bukan Program Baru, Kenapa Diperiksa KPK?
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta diperiksa KPK terkait dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia. Ia menegaskan program ini sudah lama berjalan, memicu pertanyaan mengapa BI memiliki program sosial. (Merdeka.com)

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, baru-baru ini menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) BI. Pemeriksaan yang berlangsung lebih dari enam jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (11/9), menjadi sorotan publik. Filianingsih tiba sekitar pukul 13.42 WIB dan meninggalkan gedung pada pukul 20.00 WIB, memberikan penjelasan singkat kepada awak media.

Dalam keterangannya, Filianingsih menegaskan bahwa penyaluran dana CSR Bank Indonesia bukanlah kebijakan baru. "Itu kebijakan sudah ada ya dari dulu," ujarnya, menanggapi pertanyaan seputar program tersebut. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai fungsi dan urgensi program CSR bagi lembaga non-profit seperti Bank Indonesia, yang tidak berorientasi pada keuntungan.

Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. KPK kemudian memulai penyidikan umum sejak Desember 2024, mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan dana dalam program sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.

Penjelasan Filianingsih Hendarta tentang CSR BI

Ketika ditanya mengenai alasan Bank Indonesia memiliki program CSR, padahal bukan merupakan badan usaha yang berorientasi profit, Filianingsih memberikan penjelasan yang lugas. Ia menguraikan bahwa program tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial dan berbagi dari Bank Indonesia kepada masyarakat luas. Ini termasuk berbagai inisiatif seperti beasiswa dan pemberdayaan masyarakat.

Filianingsih menekankan bahwa konsep berbagi dan kepedulian sosial tidak harus terbatas pada perusahaan yang mencari keuntungan. "Itu kan bagaimana kami berbagi, membantu, misalnya kepedulian sosial, lalu juga beasiswa, lalu juga pemberdayaan masyarakat, gitu ya. Jadi, enggak mesti harus perusahaan yang profit oriented (berorientasi pada keuntungan, red.), ya. Jadi, namanya berbagi ya," jelasnya.

Pernyataan ini memberikan perspektif bahwa program tanggung jawab sosial Bank Indonesia adalah bagian dari misi kelembagaan untuk berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat, terlepas dari statusnya sebagai entitas non-profit. Ini juga menjelaskan mengapa program ini sudah ada sejak lama, jauh sebelum kasus dugaan korupsi ini mencuat ke permukaan.

Proses Penyelidikan KPK Terkait Dana CSR BI

KPK saat ini masih terus melakukan penyidikan intensif terhadap kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia. Filianingsih Hendarta sendiri sempat dipanggil untuk menjadi saksi pada 19 Juni 2025, namun berhalangan hadir karena ada kegiatan di luar negeri. Kehadirannya pada pemeriksaan terbaru ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus ini.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi penting yang diduga menyimpan alat bukti terkait perkara tersebut. Lokasi pertama adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024. Lokasi kedua adalah Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Perkembangan signifikan dalam kasus ini terjadi pada 7 Agustus 2025, ketika KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain di luar Bank Indonesia dalam dugaan penyalahgunaan dana program sosial tersebut, memperluas cakupan penyelidikan KPK.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi