Anggaran Perjalanan Dinas KPK Dipangkas, Berdampak Terhadap Pemberantasan Korupsi?
KPK menyatakan pemangkasan anggaran itu membuat pegawai akan mendapatkan beban kerja yang sedikit lebih tinggi dari sebelumnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Joko Pramono memaparkan efisiensi anggaran dilakukan lembaga dipimpinnya pada tahun 2025 senilai Rp201 miliar. Angka tersebut didapat melalui pemangkasan di sejumlah pos anggaran.
"Pagu KPK sebelum rekonstruksi/efisiensi Rp1,237,441,326,000 yang dialokasi untuk belanja pegawai Rp790,7 miliar, belanja barang Rp428 miliar, dan belanja modal Rp18,7 miliar. Dalam rangka efisiensi yang juga kami dukung, anggaran yang kami efisiensikan Rp201 miliar menjadi Rp1,036,441,326,000," kata Joko saat rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2).
Rincian Anggaran Dipangkas
Joko merinci, angka Rp201 miliar berasal dari pemangkasan sebesar 45% atau senilai Rp194,1 miliar untuk belanja barang dan pemangkasan untuk belanja modal sebesar 37% atau senilai Rp6,9 miliar.
"Setelah efisiensi, belanja barang yang awalnya Rp428 miliar kini menjadi Rp233,9 miliar dan belanja modal yang awalnya Rp18,72 miliar setelah efisiensi menjadi Rp11,82 miliar," ujar Joko.
Joko mengatakan, belanja pegawai tidak mengalami efisiensi sehingga angkanya tetap Rp790,71 miliar. Namun dia memastikan, dalam efisiensi dilakukan, KPK sudah memasukkan pemangkasan anggaran perjalan dinas sebesar 50% atau senilai Rp61,5 miliar.
"Detail akun dan item rekonstruksi anggaran akan diinfokan lebih lanjut setelah mendapat arahan dari Dirjen Anggaran dan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Pemakaian anggaran sudah efisien karena pejabat dan pegawai KPK tidak diberikan fasilitas rumah dan kendaraan dinas," kata Joko.
Anggaran Perjalanan Dinas Dikurangi
Joko mengungkap, KPK telah melakukan sejumlah langkah penghematan anggaran dengan mengefisiensi pelaksanaan perjalanan dinas dan penugasan dalam konteks ini. Sehingga jumlah hari perjalanan dinas dikurangi dan jumlah orang dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan juga penuntutan juga dikurangi.
“Ini artinya pegawai KPK akan mendapatkan beban kerja yang sedikit lebih tinggi dari sebelumnya,” kata Joko.
Joko menambahkan, KPK juga mengefisiensi kegiatan rapat dan seminar atau sejenisnya tidak lagi dilakukan di luar kantor atau memanfaatkan juga mengoptimalkan kantor KPK juga teknologi informasi.
“Dengan begitu tak perlu melakukan perjalanan dinas, KPK juga membatasi kegiatan seremoni dengan dilakukan secara sederhana dalam pengadaan souvenir, perangkat sosialisasi atau alat tulis kantor dan sejenisnya. Termasuk melakukan efisiensi dalam penggunaan jasa pihak ketiga, konsultan atau ahli,” Joko menandasi.