Aksi Kutu Loncat Hacker Bjorka Sejak 2020, 3 Kali Ganti Nama buat Peras Korban hingga Kecoh Polisi
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, peran dari tersangka memiliki akun media sosial X (Twitter) Bjorka dan @bjorkanesia.
Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus terkait ilegal akses dan manipulasi data seolah-olah data otentik dengan modus mengunggah tampilan database nasabah Bank. Dalam pengungkapan kasus ini, satu orang diamankan atas nama inisial WFT (22).
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, peran dari tersangka memiliki akun media sosial X (Twitter) Bjorka dan @bjorkanesia pada tahun 2020 silam.
Tak hanya itu, ia juga berperan mengunggah tampilan database akun nasabah salah satu bank swasta Indonesia dengan mengambil tampilan database akun nasabah bank dari dark forum.
"Yang bersangkutan ditangkap pada Selasa, 23 September 2025 di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kebupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara," kata Reonald kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/10).
Pengungkapan Butuh Waktu Enam Bulan
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya membutuhkan waktu selama enam bulan untuk bisa melacak, mengumpulkan alat bukti dan kemudian menangkap terduga pelaku.
"Selama ini pelaku itu sudah memiliki akun di beberapa, biasanya kita kenal dengan istilah dark web. Jadi kalau kita lihat lapisan daripada web yang ada saat ini kita ada surface web, kemudian ada deep web, kemudian ada dark web," ujar Fian.
Dalam dark web itu, disebutnya banyak ditemukan hal-hal yang aneh seperti data-data pribadi yang dijual oleh para terduga pelaku hacker atau ransomware.
Namun, beberapa platform di dark web tersebut dilakukan penutupan secara bersama-sama oleh law enforcement dari beberapa negara, seperti Interpol, FBI, bergabung dengan sejumlah negara seperti kepolisian dari Perancis, Inggris atau dari Amerika.
Sehingga, terduga pelaku ini akan lompat dari satu aplikasi dark web ke aplikasi dark web yang lain. Dari sana, ternyata polisi menemukan jejak digital yang masih tersimpan pada perangkat-perangkat dark web itu.
WFT sendiri sudah mulai aktif di dark forum dengan nama darkforum.st pada Desember 2024 silam dengan nama Bjorka. Akan tetapi, nama itu diubah olehnya dengan nama SkyWave.
Kemudian, pada Maret 2025 nama itu kembali dirubah dengan nama Shint Hunter. Lalu, lima bulan kemudian atau pada Agustus 2025 terduga pelaku mengubah nama kembali menjadi oposite6890.
"Jadi tujuan pelaku melakukan perubahan nama-perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya, untuk menyamarkan dirinya dengan membuat menggunakan berbagai macam, tentunya email atau nomor telepon atau apapun itu. Sehingga, yang bersangkutan sangat susah untuk dilacak oleh aparat penegak hukum," jelasnya.
Fian menegaskan, para terduga pelaku cyber itu merupakan musuh bersama dari berbagai penyidik cyber di seluruh dunia. "Jadi mungkin yang bersangkutan saat ini lagi dicari oleh penyidik-penyidik cyber di negara lain sehingga tidak menutup kemungkinan kita akan membuka ruang untuk adanya sharing informasi dengan kepolisian negara lain," tegasnya.
Temukan Data dan Diperjualbelikan
Ternyata, terduga pelaku memiliki sejumlah data pada beberapa akun web yang telah dilacaknya. Namun, pihaknya belum mengetahui, apakah itu merupakan data-data pribadi atau hanya data biasa saja.
Akan tetapi, berdasarkan pengakuan WFT memiliki data-data dari beberapa institusi baik di dalam maupun di luar negeri dan itu diperjualbelikan dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
"Pada saat diperjualbelikan pelaku menerima pembayaran dengan menggunakan cryptocurrency. Pembayarannya tentunya dengan menggunakan berbagai macam mata uang cryptocurrency," ucapnya.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Dalam pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan polisi yang dilakukan oleh salah satu bank swasta atas nama inisial DH (38). Karena, saat itu terduga pelaku mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah.
Menurutnya, niat daripada terduga pelaku itu adalah untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut. Hal ini dikuatkan saat polisi menemukan berbagai macam tampilan dari komputer hingga handphone milik WFT.
"Berbagai macam tampilan akun nasabah salah satu bank swasta yang digunakan oleh pelaku dan memposting dengan niat untuk melakukan pemerasan. Pelaku ditangkap pada hari Selasa, 23 September yaitu di Provinsi Sulawesi Utara," ucap Kasubdit IV Dir Ressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Simbolon.
Tak hanya mengupload data di media sosial X saja, ternyata terduga pelaku juga mengunggah ulang data dalam media sosial Telegram. Apalagi, ia memiliki jaringan dan keterkaitan dengan forum-forum jual beli data secara ilegal.
"Dari pengakuan pelaku dan pendalaman, banyak data yang sudah diperoleh, yaitu ada beberapa data-data perbankan dan juga ada data perusahaan-perusahaan kesehatan, juga ada data-data perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Indonesia, yang juga diklaim dan diperoleh oleh pelaku" paparnya.
"Dimana pelaku juga melakukan jual beli data tersebut melalui akun-akun media sosial lainnya, yaitu ada akun x dengan berbagai macam nama yaitu Bjorkanesia dan akun-akun lainnya, kemudian ada akun Instagram, TikTok dan Facebook yang keseluruhan mengatasnamakan dirinya adalah sebagai Bjorka," tambahnya.
Kini, polisi pun tengah mendalami asal muasal data-data tersebut didapat.
Kemungkinan Bjorka yang Dicari Polisi
Dalam kesempatan itu, Fian memungkinkan, jika terduga pelaku yang ditangkapnya ini apakah sebagai admin dari akun Bjorka pada 2020 atau tidak.
"Mungkin, jawabannya saya bisa jawab mungkin. Apakah Bjorka 2020 mungkin, apakah dia Opposite6890 yang dicari-cari, mungkin. Yang Opposite, ya mungkin, karena diinternet, everybody can be anybody, jadi itu masih dalam penyelidikan," kata Fian.
"Saya belum bisa menjawab 90%, tetapi kalau anda tanya sekarang saya bisa jawab, mungkin," sambungnya.
Motif Terduga Pelaku
Ternyata, motif terduga pelaku melakukan perbuatannya itu karena masalah kebutuhan financial atau keuangan. Namun, belum bisa disebutkan ada berapa korban atas kejahatan terduga pelaku.
"Segala sesuatu yang dikerjaan, semantara yang kita temukan adalah untuk mencari uang," sebutnya.
Latar Belakang Terduga Pelaku
Meski dapat melakukan kejahatan tersebut, ternyata terduga pelaku hanya mengenyam pendidikan di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) saja. Akan tetapi, tidak sampai selesai dalam menempuh pendidikan tersebut.
Terduga pelaku juga dipastikan Fian bukan merupakan ahli IT. Karena memang hanya seseorang yang tidak lulus SMA saja dan mempelajari IT secara otodidak.
"Jadi dia mempelajari segala sesuatunya itu hanya dari IT dan melalui komunitas-komunitas media sosial," ucapnya.
Melakukan Secara Sendiri dan Hanya Beraktivitas di Depan Komputer
Kemudian, dalam melaksanakan kejahatannya itu ternyata dilakukannya secara sendiri atau tidak ada orang lain. Kejahatan ini pun juga dilaksanakan di kediamannya.
Sehingga, keseharian dirinya hanya berada di depan atau dihadapan komputer saja dan terus melakukan interaksi melalui komunitas yang sudah dia bangun sejak lama.
"Dia sudah lama sekali dari tahun 2020 dia sudah mulai mengenal dan mempelajari komunitas dark web, dark forum. Dari situlah pelan-pelan dia mulai mempelajari bagaimana mencari uang di dunia dark web, di dunia komputer," kata Fian.
Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48, juncto Pasal 32 dan atau Pasal 51 ayat 1, juncto Pasal 35 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.
Kemudian, WFT juga dijerat Pasal 65 ayat 1, juncto 67 ayat 1 Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 Undang-Undang tentang perlindungan data pribadi dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp5 miliar.
Lalu, untuk barang bukti yang diamankan yakni empat unit handphone berbagai merk, satu unit tablet merk infinix Xpad 20 warna abu-abu, satu buah Sim Card provider Telkomsel, satu buah Sim Card provider Axis Axiata, satu buah flash disk yang berisi 28 gmail milik WFT.