Kronologi Penangkapan Hacker Akun 'Bjorka'
Dalam penangkapan itu, kepolisian turut menyita barang bukti digital dari komputer dan handphone digunakan pelaku.
Seorang pemuda berinisial WFT (22) berurusan dengan polisi. Dia disebut-sebut sebagai pemilik akun Bjorka, SkyWave, Shint Hunter, sampai Oposite6890 di sebuah forum dark web.
Penangkapan WFT berawal dari laporan sebuah bank swasta pada Februari lalu setelah akun X alias twitter dengan username @bjorkanesiaaa mengunggah tampilan salah satu akun nasabah bank itu.
Ketika itu, pemilik akun mengirim pesan ke akun resmi bank tersebut. Dia mengklaim telah berhasil membobol 4,9 juta data nasabah.
"Niat dari pada pelaku adalah sebenarnya untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut," kata Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon saat konferensi pers, Kamis (2/10).
Kronologi Penangkapan
Dari laporan itu, penyidik Siber Polda Metro Jaya menyelidiki. Terungkap sosok pemilik akun X bernama Bjorka/Bjorkanesiaaa adalah seorang pemuda berinisial WFT. Penangkapan dilakukan di kediamannya Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara pada Selasa 23 September 2025.
Dalam penangkapan itu, kepolisian turut menyita barang bukti digital dari komputer dan handphone digunakan pelaku. Serta pelbagai macam tampilan akun nasabah salah satu bank swasta digunakan pelaku.
"Pelaku ditangkap pada hari Selasa, 23 September yaitu di Provinsi Sulawesi Utara," ujar dia.
Hasil pemeriksaan mengungkap, WFT mengaku memakai nama Bjorka sejak 2020. Kepolisian menemukan aktivitasnya di darkforum.st sejak Desember 2024. Waktu itu ia pakai nama Bjorka. Saat akunnya menjadi sorotan publik pada 5 Februari, dia mengganti nama akun menjadi SkyWave.
Lewat nama baru itu, dia kembali memosting contoh tampilan akses perbankan atau mobile banking milik nasabah. Kemudian diunggah lagi melalui akun Bjorkanesiaa dan dikirim ke pihak bank dengan tujuan pemerasan.
Pada Maret, pelaku juga mengunggah ulang data lewat channel Telegram. Menurut dia, ini memperkuat adanya dugaan bahwa pelaku ini memiliki jaringan dan keterkaitan dengan forum-forum jual beli data secara ilegal.
Dalam penelusuran, penyidik juga menemukan banyak data yang ia klaim kuasai. Mulai dari data perbankan, perusahaan swasta, hingga sektor kesehatan. Semua diperdagangkan melalui X, Instagram, TikTok, Facebook.
Sementara itu, transaksi menggunakan kripto. Pembayaran masuk ke alamat-alamat kripto yang rutin diganti-ganti pelaku. Setiap kali akun disuspen, ia membuat akun baru dengan email baru.
"Jadi setelah akun tersebut disuspen, maka dia akan selalu mengganti dengan akun-akun yang baru dan menggunakan email yang baru," ujar dia.
Kini, WFT harus mempertanggungjawabkan ulahnya. Ia dijerat Pasal 46 junto Pasal 30, Pasal 48 junto Pasal 32, serta Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 35 UU ITE. Tak cukup di situ, ia juga dikenai Pasal 65 ayat 1 junto Pasal 67 ayat 1 UU Perlindungan Data Pribadi.
"Terhadap dugaan tindak pidana illegal akses yang diduga dilakukan oleh pelaku, masih akan terus kami lakukan pendalaman secara saintifik untuk dapat membuktikan dari mana asal data-data tersebut didapatkan oleh pelaku," tandas dia.