4 Anggota Polrestabes Medan Dihukum Patsus Buntut Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut
Keempat anggota polisi yang menjalani sanksi tersebut berinisial Iptu J, Aiptu JP, Aiptu AS, dan Briptu ES.
Empat anggota Satreskrim Polrestabes Medan dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) buntut insiden salah tangkap terhadap Ketua DPD Partai NasDem Sumatera Utara (Sumut), Iskandar ST.
Insiden itu terjadi di dalam pesawat Garuda Indonesia GA-193 rute Kualanamu–Jakarta (KNO–CGK) saat pesawat akan lepas landas dari Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumut.
“Patsus di Polda Sumut,” kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, saat dikonfirmasi, Sabtu (18/10).
Siti menjelaskan, keempat personel yang dijatuhi hukuman juga tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.
“Kami sedang memproses empat anggota itu. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumut,” ujarnya.
Keempat anggota polisi yang menjalani sanksi tersebut berinisial Iptu J, Aiptu JP, Aiptu AS, dan Briptu ES.
Kronologi
Insiden salah tangkap ini berawal ketika personel Satreskrim Polrestabes Medan melakukan pengecekan terhadap salah satu penumpang pesawat Garuda Indonesia.
Namun, pengecekan tersebut justru dilakukan kepada Iskandar ST, yang diketahui bukan orang yang dimaksud dalam surat tugas.
“Itu dilakukan untuk pengecekan, bukan untuk penangkapan. Yang dibawa petugas adalah surat tugas, bukan surat penangkapan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Jumat (17/10).
Menurut Ferry, para personel yang terlibat merupakan penyidik pembantu dan tidak memiliki maksud untuk menangkap Iskandar ST. Namun, peristiwa tersebut membuat Iskandar merasa terganggu dan tersinggung.
“Bersangkutan (Iskandar ST) tersinggung dan kurang berkenan. Kami dari pihak Polda Sumut meminta maaf,” ujar Ferry.
Polda Sumut juga menegaskan bahwa tindakan salah sasaran itu tidak sesuai prosedur, sehingga para personel yang bertanggung jawab diberikan hukuman disiplin.
“Kami pastikan langkah penegakan disiplin dilakukan. Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedural serupa di kemudian hari,” tambah Siti Rohani.