Ngaku Kuli Panggul saat Ditangkap Polisi Sedang Berjudi, Pria ini Ternyata Anggota DPRD dari Parpol Besar
S sempat mencoba mengelabui petugas dengan mengaku sebagai kuli panggul gabah.
Peribahasa "Ibarat nila setitik rusak susu sebelanga" kini menjadi kenyataan bagi politikus Partai NasDem ini. Sebab, ia ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus perjudian.
Ketua DPD Nasdem Kudus, yang dikenal dengan inisial S, bersama dengan kelompoknya ditangkap tanpa perlawanan saat penggerebekan yang dilakukan oleh Satrekrim Polres Kudus pada Minggu (20/7/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam penangkapan itu, S, yang juga merupakan anggota DPRD Kudus, ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 303 KUHP, bersama dengan empat pelaku lainnya.
Yang lebih mengejutkan, S sempat mencoba mengelabui petugas dengan mengaku sebagai kuli panggul gabah. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Kudus dan dijebloskan ke dalam tahanan, DPP dan DPW Partai Nasdem Jawa Tengah segera mengambil tindakan untuk merespons insiden yang mencoreng nama baik partai ini.
DPW Nasdem akhirnya mencopot jabatan S dari posisi Ketua DPD NasDem Kudus. Dalam rapat internal yang dilakukan secara daring pada Minggu pagi (20/7/2025), DPW NasDem Jateng resmi menunjuk Wakil Ketua DPW Nasdem Jateng, Akhwan, sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Nasdem Kudus.
"Menyangkut masalah yang menimpa salah satu kader kami, Superiyanto, partai sangat prihatin dan menyayangkan kejadian ini," ungkap Plt Ketua DPD NasDem Kudus, Akhwan, saat ditemui oleh Liputan6.com di Kudus, Senin (21/7/2025).
Setelah menerima laporan mengenai keterlibatan kadernya dalam tindak pidana perjudian, Akhwan menambahkan bahwa pihak DPD Nasdem Kudus langsung berkoordinasi dengan DPW NasDem Jateng dan DPP Nasdem. Dalam rapat tersebut, Lestari Moerdijat yang menjabat di Majelis Tinggi DPP Nasdem memutuskan untuk menunjuk Akhwan sebagai Pelaksana Tugas DPD NasDem Kudus.
Terancam Dipecat dari Keanggotaan
Akhwan menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait penyidikan yang dilakukan oleh Polres Kudus. Proses ini berkaitan dengan salah satu kader Nasdem Kudus yang ditangkap tangan saat bermain judi bersama empat warga lainnya di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan Kudus.
Dalam menghadapi situasi ini, Akhwan menjelaskan bahwa internal Partai Nasdem telah mengambil langkah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dengan mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Ketua DPD NasDem Kudus.
"Bahwa dalam proses ditunjuknya Plt Ketua DPD NasDem Kudus, ibu Lestari Moerdijat menunjuk saya sebagai pelaksana tugas harian," ungkap Akhwan.
Akhwan juga mengakui bahwa Superiyanto telah bergabung sebagai kader NasDem Kudus sejak partai itu didirikan. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPD NasDem Kudus dan pada tahun 2020, ia diangkat sebagai Ketua DPD NasDem Kudus.
"Beliau (Superiyanto) masuk ke NasDem sejak awal ada di Kudus. Dia posisi sebagai wakil ketua. Kebetulan pendirian awal saya ketuanya. Beliau menjadi ketua pada tahun 2020," jelas Akhwan.
Mengenai posisi Superiyanto yang kini menghadapi masalah hukum namun masih aktif sebagai anggota DPRD Kudus, Akhwan mengaku masih melakukan kajian lebih lanjut.
Akhwan menegaskan bahwa Partai Nasdem akan mengevaluasi seberapa besar kesalahan yang dilakukan oleh Superiyanto. Jika pelanggarannya tergolong berat, maka ada kemungkinan ia akan diganti atau melalui proses pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kudus.
"Kita belum menjangkau kepada yang bersangkutan terkait posisinya sebagai anggota DPRD. Kita masih menilai bobot soal kesalahan. Kalau ada bahan atau bukti sangat memberatkan, beliau kemudian memang harus PAW ya bisa juga tapi kita belum ke sana," tutupnya.
Tanggapan Ketua DPRD Kudus
Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan, memberikan tanggapan terkait penangkapan salah satu anggota DPRD Kudus berinisial S yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian. Menurut Masan, tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD tersebut merupakan contoh perilaku yang tidak baik.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kudus atas tindakan negatif yang dilakukan oleh wakil rakyat tersebut.
"Atas nama DPRD Kabupaten Kudus, saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Kudus. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali," ujar Masan saat ditemui oleh Liputan6.com pada Rabu (23 Juli 2025).
Lebih lanjut, politisi dari PDI Perjuangan Kudus ini mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus yang menimpa salah satu anggota DPRD Kudus tersebut.
"Mari kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan, kami berharap semuanya akan berjalan dengan baik," pinta Masan.
Mengenai status S yang masih aktif sebagai anggota DPRD Kudus, Masan menjelaskan bahwa diperlukan kekuatan hukum tetap atau inkracht untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah ia akan diberhentikan atau tetap menjabat sebagai anggota DPRD Kudus.
"Artinya nanti proses hukumnya seperti apa. Sesuai tata tertib, yang akan memproses adalah Badan Kehormatan DPRD Kudus," terangnya.
Di sisi lain, Masan juga menegaskan bahwa keputusan terkait nasib anggota DPRD tersebut diserahkan kepada partai yang bersangkutan.
"Kembali ke partainya, kami menghormati proses itu. Yang jelas, kami menghormati proses hukum yang berjalan," ucap Masan.
Dapat Dijatuhi Hukuman Penjara Selama 10 Tahun
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap lima orang yang terlibat dalam perjudian, salah satunya adalah S, yang merupakan anggota DPRD Kudus untuk periode 2024-2029.
"Dari lima pelaku yang telah kita amankan, salah satunya adalah anggota DPRD Kabupaten Kudus dengan inisial S," kata Heru dalam keterangan resmi kepada wartawan pada Senin (21/7/2025).
Heru menjelaskan bahwa anggota DPRD tersebut terlibat dalam permainan judi jenis domino yang berlangsung di pinggir jalan Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan. Bahkan, S diduga sering bermain judi bersama individu lainnya.
"Memang di situ sering dilakukan tindak pidana perjudian termasuk S salah satunya," tambahnya.
S bersama empat pelaku lainnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Lebih lanjut, Heru juga menyatakan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu set kartu domino yang digunakan dalam permainan judi, tiga set kartu domino cadangan, satu lembar banner yang digunakan sebagai alas, serta uang tunai sebesar Rp 1.025.000.
"Saat ini, kelima tersangka sudah dilakukan penahanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Terhadap kelima tersangka ini, penyidik Polres Kudus menerapkan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tutup Heru.