OPINI: Saatnya Stasiun TV Nasional Kembali ke Model Satu Badan Hukum
Struktur hukum yang mewajibkan stasiun televisi nasional membentuk banyak badan hukum perlu dievaluasi.
Oleh: Gilang Iskandar
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 31 ayat (3) menyebutkan : Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendirikan badan hukum untuk stasiun penyiaran jaringan di setiap daerah siaran.
Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Pasal 5 ayat (2) menyebutkan : Lembaga penyiaran swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dalam menyelenggarakan siaran berjaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), harus membentuk badan hukum untuk setiap daerah siaran. Inilah yang menjadi dasar hukum bahwa TV Nasional harus berbadan hukum yang jumlahnya banyak.
Setiap badan hukum dapat digunakan untuk 1 provinsi atau maksimal 2 provinsi berbeda tempat menyelenggarakan siaran. Dan untuk TV yang bersiaran Nasional setelah PP ini terbit maka pada Pasal 32 ditentukan Pembatasan Kepemilikan dan Penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi dengan gradasi kepemilikan saham oleh badan hukum atau individu yaitu 100% pada badan hukum ke pertama, 49% pada badan hukum kedua, 20% pada badan hukum ketiga, 5% pada badan hukum keempat dan seterusnya.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah pemusatan kepemilikan, menciptakan keragaman kepemilikan (diversity of ownership), keragaman isi siaran (diversity of content) dan untuk mengembangkan potensi daerah.Agak berbeda dengan kewajiban menyelenggarakan siaran lokal yang lambat implementasinya, kewajiban badan hukum ini relatif cepat karena terkait langsung dengan izin siaran yang diterbitkan Pemerintah.
Tapi jika dilihat dari sisi substansi kepemilikan dan alokasi saham lokal, apa yang menjadi tujuan dibuatnya ketentuan ini, kenyataannya jauh panggang dari api. Yang terjadi adalah tindakan formalitas untuk memenuhi ketentuan regulasi.
TV Nasional yang berjaringan tidak bisa disalahkan atas hal ini karena sebelumnya memang berbentuk badan hukum tunggal atau satu badan hukum dengan izin bersiaran secara nasional. Kemudian lahir UU Penyiaran yang membuat stasiun TV Nasional memecah badan hukum hukumnya ke banyak Perseroan Terbatas atau PT.
Ketentuan berbadan hukum lebih dari satu ini sudah berlaku hampir 23 tahun sejak UU Penyiaran di sahkan. Selama dua dekade lebih, telah banyak perkembangan dan dinamika penyiaran yang terjadi. Saat ini industri penyiaran Indonesia sedang menghadapi tonggak penting dalam era konvergensi media.
Di tengah transformasi digital dan distribusi konten multiplatform, struktur hukum yang mewajibkan stasiun televisi nasional membentuk banyak badan hukum di tiap wilayah siaran sudah saatnya dievaluasi. Di era multiplatform yang memunculkan banyak platform media, membuat siaran televisi tidak lagi dibatasi oleh wilayah administratif.
Dan konten disebarluaskan melalui banyak pilihan platform baik melalui internet (internet based platform) seperti IPTV, OTT, media sosial, live streaming dll maupun yang tidak yang tidak menggunakan internet (non internet based platform) seperti TV Terestrial, TV Satelit dan TV Kabel.
Hal ini menjadikan logika geografis sebagai dasar untuk membuat banyak badan hukum bagi TV Nasional tidak lagi relevan. Model berbadan hukum banyak menjadi beban, ketinggalan zaman dan menghambat efisiensi, inovasi, serta melemahkan daya saing dan pertumbuhan industri penyiaran televisi.
Jika konteksnya harus menciptakan TV Nasional beroperasi secara efisien, beban biaya rendah dan berdaya saing tinggi, tentu saja model berbadan hukum banyak bukanlah pilihannya.
Stasiun TV di Amerika dan Negara Lain
Mengapa demikian ? Karena dengan memiliki banyak badan hukum berarti TV Nasional harus mengelola banyak entitas dengan gradasi kepemilikan saham, kepemilikan saham lokal, alokasi sumberdaya perusahaan, laporan keuangan, laporan operasional, laporan pajak sesuai Nomor Pokok Wajib Pajak dan tanggung jawab hukum masing masing badan hukum.
Ini menciptakan duplikasi fungsi, membuat pengelolaan perusahaan menjadi rumit, meningkatkan biaya operasional, serta menimbulkan risiko hukum dan perpajakan.
Kemudian kewajiban kepemilikan saham lokal minimal 10% di tiap badan hukum daerah secara teknis mustahil dijalankan karena kecil sekali kemungkinan ada orang yang akan membeli saham hanya sebesar 10 % dengan resiko nyata harus ikut menanggung resiko bila badan hukumnya merugi. Kalaupun tetap ada maka fragmentasi kepemilikan seperti ini akan menyulitkan konsolidasi bisnis.
Stasiun TV Nasional akhirnya terjebak dalam urusan administratif yang bertele-tele dalam berbagai aspek suatu badan hukum.
Di Amerika Serikat, TV Nasional seperti NBC, CBS, ABC, Fox beroperasi di bawah satu badan hukum. Untuk jaringan lokal, mereka memiliki afiliasi lokal (affiliate stations) yang bisa dimiliki langsung (owned and operated) atau bekerja sama dengan pemilik lokal. Afiliasinya tidak harus berbadan hukum milik stasiun pusat. Dan jika dimiliki oleh pihak lain, tetap berdiri secara independen, sehingga tidak menjadi kewajiban hukum dari stasiun TV pusat untuk membuat badan hukum baru di tiap kota.
FCC (Federal Communications Commission) mengatur batas kepemilikan tetapi tidak mewajibkan badan hukum per wilayah.Di Inggris, stasiun televisi BBC (British Broadcasting Corporation) beroperasi sebagai satu entitas hukum nasional. Memiliki biro dan stasiun regional, tapi semuanya berada dalam satu badan hukum.
Jadi BBC membawahi semua layanan siaran nasional dan regional tanpa entitas hukum terpisah. Stasiun televisi ITV sebelumnya adalah kumpulan penyiaran regional dengan badan hukum masing masing, kini telah dikonsolidasikan menjadi satu dengan nama ITV plc.
Juga di Australia dimana stasiun televisi ABC (Australian Broadcasting Corporation) dan SBS (Special Broadcasting Service) beroperasi sebagai satu badan hukum nasional, dengan stasiun di berbagai negara bagian. Tidak ada kewajiban membentuk badan hukum baru di tiap wilayah. Dengan kata lain ABC dan SBS masing masing adalah satu badan hukum nasional, meskipun memiliki stasiun dan layanan di seluruh negara bagian.
Di Jepang, stasiun televisi NHK (Nippon Hoso Kyokai) yang secara harfiah berarti Asosiasi Penyiaran Jepang, adalah badan hukum tunggal nasional yang mengelola jaringan siaran publik secara terpusat, dengan berbagai kantor regional di seluruh Jepang. Stasiun TV swasta seperti Fuji TV, TBS, Nippon TV juga membentuk jaringan afiliasi, namun tanpa keharusan membentuk badan hukum baru di daerah afiliasinya.
Di Jerman, stasiun televisi ARD (Arbeitsgemeinschaft der offentlich rechtlichen Rundfunkanstalten der Bundesrepublik Deutschland) semacam konsorsium lembaga penyiaran publik Jerman adalah jaringan penyiaran publik federal yang terdiri dari lembaga penyiaran publik di masing masing Lander atau negara bagian dengan LPP Daerah seperti WDR (Westdeutscher Rundfunk) di negara bagian Nordrhein Westfalen, BR (Bayerischer Rundfunk) di negara bagian Bayern/Bavaria, NDR (Norddeutscher Rundfunk) di negara bagian Niedersachsen, Hamburg, Schleswig Holstein dan Mecklenburg Vorpommern.
Hal ini lebih mencerminkan sistem pemerintahan federal, dan bukan suatu kewajiban atau tuntutan administratif regulasi yang berlebihan.
Stasiun TV swasta besar dan popular di Jerman seperti RTL (Radio Television Luxembourg) dan ProSiebenSat.1 beroperasi sebagai satu badan hukum nasional tanpa keharusan membentuk entitas badan hukum lokal.
Beban Administratif
Dari praktik di negara negara tersebut jelas sekali terlihat tidak ada negara yang mewajibkan stasiun TV Nasional untuk membentuk badan hukum terpisah di setiap daerah siaran seperti hal nya di Indonesia saat ini. Dan jika dibandingkan dengan negara tersebut maka model berbadan hukum banyak yang diterapkan saat ini adalah anomali dimana Indonesia justru mengadopsi pendekatan yang kompleks dan tidak efisien dengan model berbadan hukum banyak.
Usulan kembalinya model satu badan hukum atau badan hukum tunggal bagi TV Nasional sangat mungkin membuat kekhawatiran tentang hilangnya konten lokal atau semangat lokalitas lainnya. Kekhawatiran ini tidak perlu ada karena pendekatan konten bisa dibangun tanpa harus memaksakan model berbadan hukum banyak.
Konten TV Nasional terutama berita justru paling banyak berasal dari daerah yang berasal dari koresponden atau biro daerah. Juga ada konten yang disiarkan TV Nasional yang dibuat oleh rumah produksi daerah. Artinya ada banyak pendekatan lain yang bisa diambil TV Nasional tanpa harus membentuk entitas hukum di daerah.
Kini saat nya stasiun TV Nasional kembali ke model satu badan hukum. Pilihan ini akan : (1) Menyederhanakan tata kelola perusahaan dan urusan perpajakan, (2) Mendorong efisiensi dan efektifitas biaya dan operasional, (3) Memperkuat daya saing lembaga penyiaran di era digital, (3) Menarik lebih banyak investasi, (4) Membuat TV Nasional fokus pada kualitas dan inovasi konten siaran.
Pilihan ini bukan kemunduran, melainkan penyesuaian strategis menuju masa depan penyiaran yang sehat, profesional, berdaya saing tinggi dan relevan dengan konteks zaman. Regulasi penyiaran harus menyesuaikan diri dengan realitas teknologi dan perilaku konsumsi media masyarakat saat ini.
Jika tidak, industri penyiaran nasional akan terus dibebani oleh kewajiban administratif yang tidak berdampak positif bagi publik dan bagi stasiun TV Nasional itu sendiri.