Niat Puasa Qadha di Hari Senin, Ketahui Juga Hukum dan Aturannya
Lengkapi diri Anda dengan pengetahuan yang tepat sebelum melaksanakannya.

Lengkapi diri Anda dengan pengetahuan yang tepat sebelum melaksanakannya.

Niat Puasa Qadha di Hari Senin, Ketahui Juga Hukum dan Aturannya

Puasa qadha adalah istilah yang digunakan untuk menyebut puasa pengganti Ramadan. Seperti yang diketahui, hukum puasa Ramadan adalah wajib bagi seluruh umat muslim yang memenuhi syarat. Namun adakalanya, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang tak bisa menjalankan puasa pada saat Ramadan dan diperbolehkan untuk menggantinya di lain waktu setelah Ramadan berakhir. Inilah yang disebut dengan puasa qadha.

Banyak yang bertanya-tanya apakah puasa qadha bisa dilakukan pada hari Senin, yang notabene merupakan hari untuk menjalankan puasa sunah Senin-Kamis.
Untuk itu, berikut penjelasan selengkapnya tentang hukum, aturan, dan niat puasa qadha di hari Senin yang penting dipelajari.
-
Bagaimana cara berniat puasa Qadha? Sebelum melaksanakan puasa qadha, kita harus menyatakan niat terlebih dahulu.
-
Bagaimana cara berniat Qada Puasa? Dikutip dari laman NU Online, berikut bacaan niatnya: نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَىNawaitu shauma ghadin 'an qadhā'I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâArtinya: 'Aku berniat untuk mengqada puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT.'
-
Apa itu Qada Puasa? Adapun kegiatan mengganti puasa ini dikenal sebagai qada puasa. Dilansir Rumaysho, yang dimaksud qada adalah mengerjakan suatu ibadah di luar batasan waktunya.
-
Apa itu puasa Qadha? Namun, tidak jarang sebagian dari kita memiliki kewajiban puasa yang tertinggal akibat halangan syar'i seperti sakit atau perjalanan jauh.
-
Bagaimana cara membaca niat puasa Senin Kamis? Niat Puasa Senin Kamis Bacaan niat puasa Senin Kamis ini sebaiknya dibaca di malam hari, atau sebelum subuh di hari dimulainya puasa.
-
Bagaimana cara menggabungkan puasa Qadha dan Senin-Kamis? Cukup dengan berniat untuk puasa qadha, tanpa harus menambahkan niat puasa sunnah Senin-Kamis. Dengan cara ini, pahala dari kedua puasa tersebut tetap akan diperoleh.

Anjuran untuk Menyegerakan Qadha Puasa Ramadan
Apabila Anda memiliki halangan untuk berpuasa di bulan Ramadan, Anda wajib menggantinya segera usai Ramadan berakhir.
Sebab, puasa yang tidak dijalankan saat Ramadan dianggap sebagai utang yang harus dibayar. Islam memerintahkan agar segera mengerjakan qadha puasa tersebut dan tidak menunda-nunda. Hal ini seperti dijelaskan dalam surat Al-Mu'minun ayat 61 berikut:
اُولٰۤىِٕكَ يُسَارِعُوْنَ فِى الْخَيْرٰتِ وَهُمْ لَهَا سٰبِقُوْنَ
Artinya: "mereka itu bersegera dalam kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang lebih dahulu memperolehnya." (QS. Al-Mu'minun: 61) Namun bagaimana dengan praktik melaksanakan puasa qadha di hari Senin bertepatan dengan puasa sunah? Bolehkah niat puasa qadha digabung dengan puasa di hari Senin? Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai sah atau tidaknya niat puasa qadha di hari Senin, berbarengan dengan puasa sunah.

Hukumnya Sah
Menurut Syeikh Zainuddin Al Malibari dalam kitab Fathul Mu'in, dijelaskan bahwa puasa qadha di hari Senin Kamis (puasa sunah) sah dilakukan.
Ibadah sunah tidak bisa mencukupi ibadah yang wajib. Namun, jika orang tersebut berniat dengan ibadah wajib, seperti qadha puasa, dan sengaja dilakukan tepat dengan waktu ibadah sunah, seperti puasa Senin Kamis, maka diharapkan ia mendapatkan pahala yang sunah, menurut sebagian ulama.
Mengutip laman Rumaysho, penulis Mughnil Muhtaj (salah satu kitab Syafi’iyah), Asy Syarbini rahimahullah juga berpendapat:
“Seandainya seseorang berpuasa di bulan Syawal dengan niatan qadha puasa, puasa nadzar atau puasa lainnya, apakah ia pun akan mendapati pahala puasa sunah atau tidak. Saya belum menemukan ada yang berpendapat seperti ini. Namun pendapat terkuat, ia akan mendapati pahala puasa sunah tersebut.”
Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah dalam fatwanya pun menjelaskan:
“Sudah sepatutnya seseorang mendahulukan qadha puasa. Ini lebih utama daripada melakukan puasa sunah (tathowwu’). Namun jika waktu begitu sempit dan khawatir akan luput puasa pada hari yang mulia seperti pada hari ‘Asyura (10 Muharram) atau pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah), maka berpuasalah dengan niatan qadha puasa. Semoga dari situ ia pun bisa mendapatkan pahala puasa ‘Asyura atau puasa ‘Arofah sekaligus. Karunia Allah sungguh amat luas. Wallahu a’lam.”

Aturan Pelaksanaan Qadha Puasa
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 184, Allah SWT hanya menekankan qadha puasa Ramadan hukumnya wajib dilakukan sebanyak dari jumlah hari yang sudah ditinggalkan. “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Hal ini didukung dengan hadis riwayat Daruquthni dari Ibnu Umar berikut:
“Qadha' (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan." Dari penjelasan tersebut diketahui bahwa Anda dapat melakukan qadha puasa Ramadan secara urut maupun terpisah. Yang jelas adalah jumlah hari yang ditinggalkan bisa diganti hingga selesai.

Niat Puasa Qadha di Hari Senin
Dalam melakukan qadha puasa, maka seseorang juga wajib untuk membaca niat puasa qadha Ramadan di malam harinya (sebelum waktu Subuh).
Seperti yang dijelaskan dalam sebuah hadis Hafshah Ummul Mukminin ra, Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya." (HR. Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah)
Berikut bacaan doa mengganti puasa ramadan pada saat puasa Senin-Kamis:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ. Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT.”