Sosok KGPH Purbaya, Putra Mahkota Keraton Surakarta yang Diduga Lakukan Tabrak Lari

Pengangkatannya sebagai putra mahkota sempat mengundang polemik.

Shani Rasyid
Oleh Shani Rasyid - Reporter
Sosok KGPH Purbaya, Putra Mahkota Keraton Surakarta yang Diduga Lakukan Tabrak Lari
Sosok KGPH Purbaya, Putra Mahkota Keraton Surakarta yang Diduga Lakukan Tabrak Lari (Merdeka.com)

Putra mahkota Keraton Surakarta, KGPH Purbaya menjadi bahan pembicaraan karena ia disebut melakukan tabrak lari. Saat mengemudikan mobilnya di Kota Surakarta, ia menabrak pengendara sepeda motor. Ia segera melaju setelah insiden itu. Namun pihak yang bersangkutan membantah telah melakukan tabrak lari. Berikut selengkapnya mengenai sosok KGPH Purbaya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Seperti diketahui, KGPH Purbaya merupakan putra mahkota Keraton Surakarta yang dipilih langsung oleh Susuhunan Pakubuwana XIII.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Saat dikukuhkan sebagai putra mahkota Keraton Surakarta pada 2022 lalu, usianya baru menginjak 21 tahun. Saat ini ia tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Mengutip Merdeka.com, pengangkatan KGPH Purbaya sebagai putra mahkota dinilai masih terlalu muda. “Dalam sejarah Keraton Surakarta pernah ada putra mahkota yang masih sangat muda. Pernah terjadi pada masa PB X. waktu itu PB X diangkat menjadi putra mahkota saat masih berusia 3 tahun,” ujar Gusti Dipo, adik Pakubuwana XIII.

Seperti diketahui, penobatan KGPH Purbaya menjadi putra mahkota disaksikan sejumlah tokoh penting. Di antaranya mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, Juru Bicara Satgas Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro, dan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti. Serta tidak ketinggalan, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Polemik Pengangkatan KGPH Purbaya

Sebelumnya, pengangkatan KGPH Purbaya sebagai putra mahkota mengundang polemik. Adik Pakuwana XII, GKR Wandasari atau Gusti Moeng, menyebut pengangkatan KGPH Purbaya sebagai putra mahkota Keraton Kasunanan Surakarta tidak sesuai adat.

Gusti Moeng melihatnya dari status ibu dari KGPH Purbaya. Menurutnya seorang istri permaisuri saat dinikahi harus dalam kondisi masih perawan, serta posisi perkawinannya adalah bhayangkari, yaitu dinikahkan di Pendapa Sasana Sewaka, serta yang menikahkan adalah Sinuhun bapaknya. Hal inilah yang menurut Gusti Moeng, ibu dari KGPH Purbaya tidak memenuhi syarat.

Rekomendasi