Raja Kasunanan Surakarta Hadiningrat Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi meninggal dunia pada hari Minggu, 2 November 2025, setelah menjalani perawatan di rumah sakit. Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Puger, adik kandung PB XIII, mengonfirmasi berita duka ini.
"Benar mas, ini tadi saya dapat kabar. Coba ke keraton saja," ungkap Gusti Puger ketika dihubungi oleh merdeka.com.
Selain itu, Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat, KPH Eddy Wirabhumi, juga membenarkan informasi tersebut. Eddy menjelaskan bahwa PB XIII meninggal di Rumah Sakit Indriati yang terletak di Grogol, Solo Baru.
"Ya di Rumah Sakit Indriati Solo Baru. Saya menerima info sudah 15 menit yang lalu, jadi sekitar pukul 7.40 WIB," katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, PB XIII Hangabehi lahir pada 28 Juni 1948 dan merupakan Susuhunan Surakarta yang kedua belas, yang mulai bertakhta sejak tahun 2004.
Gelar Pakubuwana XIII awalnya menjadi sengketa antara dua pihak setelah wafatnya Susuhunan Pakubuwana XII yang tidak memiliki putra mahkota yang jelas. Dua putra dari Pakubuwana XII, yang berasal dari ibu berbeda, saling mengklaim sebagai penerus takhta.
Advertisement
KGPH Hangabehi, putra tertua, diakui oleh keluarga sebagai penguasa keraton, sementara KGPH Tejowulan menyatakan keluar dari keraton. Keduanya mengklaim sebagai pemangku takhta yang sah dan melaksanakan pemakaman ayah mereka secara terpisah. Namun, konsensus keluarga akhirnya menegaskan bahwa Hangabehi yang berhak menyandang gelar Pakubuwana XIII.
Konflik yang dikenal sebagai Raja Kembar ini berlangsung selama sekitar delapan tahun. Pada tahun 2012, dualisme kepemimpinan di Kasunanan Surakarta berakhir setelah KGPH Tejowulan mengakui gelar Pakubuwana XIII sebagai milik KGPH Hangabehi melalui proses rekonsiliasi resmi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Surakarta dan DPR. Selama masa pemerintahannya, PB XIII berperan aktif dalam berbagai peristiwa penting, terutama sebagai kepala keluarga keraton.
Ia menyelenggarakan berbagai upacara adat dan acara besar keraton, seperti labuhan, grebeg, sekaten, dan kirab malam 1 Sura. Selain itu, PB XIII juga meneruskan tradisi pemberian gelar kebangsawanan kepada keluarga keraton dan abdi dalem, serta memberikan gelar honoris causa kepada pejabat pemerintah, anggota TNI, polisi, politisi, pengusaha, ulama, tenaga pendidik, seniman, dan masyarakat umum yang berprestasi serta peduli terhadap pelestarian budaya Jawa.
Advertisement
Pada upacara Tingalan Dalem Jumenengan yang ke-18 yang berlangsung pada 27 Februari 2022, PB XIII mengangkat KGPH Purubaya, putra laki-lakinya yang lahir dari permaisuri, sebagai putra mahkota Kasunanan Surakarta dengan gelar Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamangkunegara Sudibya Rajaputra Narendra Mataram.
Pengukuhan Purubaya sebagai putra mahkota disaksikan oleh kakak dan beberapa adik dari Pakubuwana XIII, kakak perempuan Purubaya, keluarga besar Keraton Surakarta, para abdi dalem, serta tamu undangan yang terdiri dari pejabat tinggi pemerintahan, perwakilan dari kerajaan-kerajaan di Indonesia, dan masyarakat umum.