28 Unit Armada Bus Trans Semarang Lebihi Ambang Batas Emisi, Begini Faktanya
Dishub Kota Semarang juga akan memberikan sanksi kepada operator BRT Trans Semarang yang emisinya masih melebihi ambang batas.
Dishub Kota Semarang juga akan memberikan sanksi kepada operator BRT Trans Semarang yang emisinya masih melebihi ambang batas.
28 Unit Armada Bus Trans Semarang Lebihi Ambang Batas Emisi, Begini Faktanya
Bus Trans Semarang merupakan sebuah sistem transportasi angkutan massal berbasis jalan yang beroperasi di area Kota Semarang dan sekitarnya.
Layanan ini dioperasikan untuk mengurai kemacetan di Kota Semarang, serta untuk mengakomodasi para pelaju menuju pusat kota dan destinasi wisata yang ada di Kota Semarang.
Namun terkadang operasional bus itu memiliki sejumlah masalah. Salah satunya adalah armadanya yang ternyata melebihi ambang batas emisi.
Pada Selasa, 11 Juni 2024 Dinas Perhubungan Semarang melakukan inspeksi mendadak pada sejumlah bus Trans Semarang. Hasilnya sebanyak 28 armada bus melebihi ambang batas emisi dari 40 unit bus yang diuji.
“Kami terus berupaya memperketat pengawasan terhadap kendaraan, khususnya armada BRT Trans Semarang dalam rangka pengendalian dampak lingkungan atau pencemaran,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Danang Kurniawan, dikutip dari ANTARA.
Danang mengatakan, kegiatan inspeksi mendadak tersebut merupakan sebuah langkah untuk memastikan bahwa kendaraan umum yang dioperasikan tak hanya layak jalan, namun juga ramah lingkungan. Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya memberikan surat perintah perbaikan unit bus bagi pengelola armada bus tersebut.
“Kami memberikan surat perintah perbaikan kepada operator armada yang melebihi ambang batas emisi. Mereka diberi waktu untuk segera melakukan perbaikan agar tidak mencemari lingkungan,” kata Danang.
Lebih lanjut, Danang mengatakan bahwa jika pada pemeriksaan kedua dan ketiga pada armada yang sama masih ditemukan bus yang melebihi ambang batas emisi, maka akan dikenai bukti pelanggaran atau tilang.
Selain ditilang, Dishub Kota Semarang juga akan memberikan sanksi kepada operator BRT Trans Semarang yang emisinya masih melebihi ambang batas.
Bagi Danang, langkah tersebut menunjukkan komitmen Pemkot Semarang untuk mendukung keberlanjutan lingkungan sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan UU Lingkungan Hidup, sekaligus memastikan keselamatan dan kenyamanan penumpang BRT Trans Semarang.
Cek Komponen Lain
Tak hanya berfokus pada emisi gas buang, inspeksi juga mencakup pengecekan komponen lain seperti kondisi rem, setir, ban, klakson, wiper, bodi, dan kelayakan jalan armada secara keseluruhan. Dalam hal ini, ia ingin memastikan bahwa armada yang beroperasi adalah armada yang layak jalan dan tidak membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
Setelah armada BRT Trans Semarang, pihak Dishub dan Satlantas Polrestabes Semarang juga merencanakan inspeksi serupa di wilayah lain seperti di Jalan Siliwangi dan Jalan Arteri yang melibatkan truk dan bus.
Dengan langkah proaktif ini, Danang mengharapkan kualitas udara di Kota Semarang akan semakin membaik dan masyarakatnya dapat menikmati layanan transportasi umum yang lebih baik dan ramah lingkungan.