Rekrutmen Pasukan Putih Diperpanjang, Simak Alur dan Syaratnya Berikut Ini
Perekrutan pasukan putih bertujuan untuk memperkuat petugas lapangan dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat di ibu kota.
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta telah mengumumkan perpanjangan waktu rekrutmen Pasukan Putih, dari yang semula dijadwalkan pada 2-3 September 2025, diperpanjang hingga 8 September 2025.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 35/SE/2025, Dinkes DKI membuka kesempatan kepada pelamar yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Rekrutmen Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Petugas Layanan Kesehatan Warga melalui Suku Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten Administrasi di wilayah masing-masing.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, perekrutan pasukan putih bertujuan untuk memperkuat petugas lapangan dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat di ibu kota.
Ani menyampaikan, rekrutmen Pasukan Putih tidak dipungut biaya. Oleh karena itu, Ani mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Dinas Kesehatan.
"Proses ini gratis dan resmi hanya melalui kanal yang sudah ditentukan,” kata Anies dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (4/9).
Ani menjelaskan, Pasukan Putih bukan hanya sekadar petugas kesehatan, melainkan ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat keluarga.
“Keberadaan mereka diharapkan mampu memberikan perhatian lebih pada kelompok rentan serta membantu meningkatkan kualitas kesehatan warga secara menyeluruh,” kata dia.
Setelah melalui tahapan administrasi, peserta akan menjalani uji tulis dan skrining kesehatan jiwa, dilanjutkan wawancara pada 15-16 September 2025. Hasil akhir rekrutmen akan diumumkan pada 18 September 2025.
“Kesempatan ini diharapkan dapat melahirkan lebih banyak petugas kesehatan warga yang berdedikasi, sehingga peran Pasukan Putih semakin terasa manfaatnya bagi masyarakat luas,” jelas Ani.
Alur Pendaftaran
Adapun alur pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi dinkes.jakarta.go.id/pasukanputih.
Kebijakan ini diambil agar semakin banyak warga Jakarta memiliki kesempatan untuk bergabung menjadi bagian dari Pasukan Putih, yakni petugas layanan kesehatan yang berfokus pada pendampingan dan perawatan masyarakat, khususnya lansia atau warga dengan keterbatasan kemandirian.
Adapun rekrutmen ini terbuka bagi warga yang memiliki KTP DKI Jakarta dengan persyaratan minimal pendidikan SMA/SMK sederajat, berusia 18–45 tahun. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi nantinya diwajibkan mengikuti pelatihan sebelum ditugaskan di lapangan.
Berikut Peran & Tugas Utama Pasukan Putih:
1. Melakukan perawatan langsung kepada lansia/warga di rumah dengan kondisi keterbatasan fisik
2. Membantu aktivitas dasar sehari-hari bagi lansia/warga
3. Melakukan pemantauan pengobatan lansia/warga
4. Melakukan pemantauan dan melaporkan kondisi kesehatan
5. Melakukan pendampingan dan memberikan dukungan emosional
6. Membantu rujukan ke fasilitas kesehatan
7. Melakukan dukungan dan pendampingan keluarga
8. Melakukan edukasi kepada lansia/warga dan keluarga
9. Melakukan pendataan dan pemetaan sasaran
10. Melakukan penilaian tingkat kemandirian aktivitas kehidupan sehari-hari
11. Melaksanakan tugas lapangan lainnya di bidang Kesehatan.