Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur

Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur<br>

Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur

Para korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.

Polisi membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban anak di bawah umur. Para korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, seorang muncikari berinisial FEA (24) ditangkap terkait kasus dugaan TPPO tersebut.

Kronologi praktik prostitusi terbongkar

Kasus tersebut terungkap saat polisi melakukan patroli siber di media sosial dan mendapatkan akun Twitter/X dengan ID @ixxxxxdreams menyediakan sarana prostitusi online.

"Akun Twitter dengan ID @ixxxxxdreams dengan poto profile Tombol Lift dengan nama eve, telah menyediakan sarana Prostitusi online dengan judul status pw/non pw. rr cantumkan nama Miss nya. wajib dp. base all Jkt. info talent? klik link dibawah. tele @chxxx_xx/ line @chxxx_xxx," kata Ade dalam keterangannya, Minggu (24/9).

Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, dikatakan Ade, didapatkan nama profil pelaku dari Telegram dengan nama 'eve'. Serta terdapat info dari profil tersebut 'slow resp dulu'.<br>

Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, dikatakan Ade, didapatkan nama profil pelaku dari Telegram dengan nama 'eve'. Serta terdapat info dari profil tersebut 'slow resp dulu'.

Pelaku dijebak polisi

Polisi kemudian mencoba menjebak pelaku dengan menghubungi nomor yang tertera dalam telegram. Polisi mendeteksi pelaku di Jakarta.

"Dilakukan upaya paksa terhadap tersangka di salah satu hotel di Kemang Jakarta Selatan saat hendak mempekerjakan dua orang anak untuk dieksploitasi secara seksual," ujar Ade.

Kepada penyidik, FEA mengaku telah menjalankan bisnis haram itu sejak bulan April 2023 hingga September 2023.

Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur

Terkait dugaan kasus TPPO, Ade membeberkan para korban yang masih di bawah umur diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang dengan tarif mulai dari Rp1,5 juta.

Pelaku mendapat bagian 50 persen dari interaksi tersebut.<br>

Pelaku mendapat bagian 50 persen dari interaksi tersebut.

"Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA, korban ditawarkan mulai dari Rp1,5 juta, Rp7 juta, hingga Rp8 juta per jam," ujar Ade.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FEA dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

FEA juga dijerat Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Remaja di Sunter Saling Serang Pakai Celurit dan Golok, 9 Orang Ditangkap Polisi
Remaja di Sunter Saling Serang Pakai Celurit dan Golok, 9 Orang Ditangkap Polisi

Sejauh ini motif tawuran diduga akibat saling ejek di media sosial.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam

Sementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.

Baca Selengkapnya
Anggota Ormas Terlibat Bentrok di Muntilan Magelang Dipulangkan, Polisi Upayakan Mediasi
Anggota Ormas Terlibat Bentrok di Muntilan Magelang Dipulangkan, Polisi Upayakan Mediasi

Proses pemulangan dikawal hingga perbatasan dan petugas juga masih disiagakan di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anggota TNI Geruduk Kantor Polisi di Medan, Koalisi Masyarakat Sipil: Tak Dibenarkan di Negara Hukum
Anggota TNI Geruduk Kantor Polisi di Medan, Koalisi Masyarakat Sipil: Tak Dibenarkan di Negara Hukum

Aksi Mayor Dedi Hasibuan meminta penangguhan penahanan tersangka jadi sorotan setelah dia membawa puluhan prajurit TNI ke Mapolrestabes Medan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Dua Tersangka Perusakan Ambulans dan Penganiayaan Saat Bentrokan di Bitung
Polisi Tangkap Dua Tersangka Perusakan Ambulans dan Penganiayaan Saat Bentrokan di Bitung

Tersangka yang diamankan polisi hingga Senin malam berjumlah sembilan orang.

Baca Selengkapnya
Tunggu Penumpang di Pinggir Jalan, Ojol Lansia Dikeroyok Tiga Preman di Pasar Tanah Tinggi
Tunggu Penumpang di Pinggir Jalan, Ojol Lansia Dikeroyok Tiga Preman di Pasar Tanah Tinggi

Polisi masih menyelidiki dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami pengemudi ojol tersebut.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan Hamil di Kontrakan Cengkareng Jakbar!
Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan Hamil di Kontrakan Cengkareng Jakbar!

Warga Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat digegerkan atas penemuan mayat seorang wanita yang ditumpuk pakaian dan sampah.

Baca Selengkapnya
Tangkap Tujuh Orang Pelaku Bentrok Ormas, Polisi Minta Warga Tak Terprovokasi
Tangkap Tujuh Orang Pelaku Bentrok Ormas, Polisi Minta Warga Tak Terprovokasi

Polisi menyebut kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali.

Baca Selengkapnya
Pesan Menyentuh Jenderal Polisi Biasa Dijuluki 'Gajah'
Pesan Menyentuh Jenderal Polisi Biasa Dijuluki 'Gajah'

Jenderal bintang tiga ini dia berpesan kepada para suami untuk terus mencintai keluarga, terutama istri.

Baca Selengkapnya