Kronologi Pelecehan Seksual di Gerbong KRL Parung Panjang-Tanah Abang
Motif pelaku melakukan pelecehan seksual di kereta commuter line Stasiun Tanah Abang karena adanya hasrat tinggi setelah melihat korban.
Kasus pelecehan seksual terjadi di gerbong commuter line atau KRL rute Parung Panjang-Tanah Abang. Pelaku berinisial HU (29) berhasil diringkus Polres Metro Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, motif pelaku melakukan pelecehan seksual di kereta commuter line Stasiun Tanah Abang karena adanya hasrat tinggi setelah melihat korban.
"Pada saat itu korban menggunakan pakaian ketat dan memiliki postur tubuh yang bagus," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus di Jakarta, Rabu (16/4). Dikutip dari Antara.
Firdaus menjelaskan berdasarkan keterangan pelaku, melakukan tindakannya tersebut karena adanya hasrat seksual yang tinggi.
Di mana saat berada di dalam gerbong commuter yang sama antara korban dan pelaku kata Firdaus, HU tidak bisa menahannya sehingga melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa terjadi pada 2 April 2025 sekitar 19.30 WIB, pada saat itu korban naik kereta commuter tujuan Parung Panjang-Tanah Abang.
Setelah korban mendapat kekerasan seksual kemudian melaporkan ke Polres Jakarta Pusat.
Pelaku akhirnya ditangkap di eskalator Stasiun Tanah Abang. "Dalam kasus terkini di Stasiun Tanah Abang, kami menindaklanjuti lewat penanganan dan pengungkapan pelaku, juga menemukan dan menyerahkan pelaku kepada kepolisian," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus.
Joni menjelaskan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sistem CCTV Analytic yang sudah terpasang di semua Stasiun Commuter Line dan kesigapan petugas KAI Commuter, sekaligus membuktikan keberpihakan kepada korban.
"Penangkapan bermula dari rekaman tersangka pelaku yang sudah dimasukkan ke dalam database sistem CCTV Analytic, yang terdeteksi saat masuk ke area stasiun dan hal tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas terkait," pungkasnya.