Dianggap Membahayakan, Klakson Bus Telolet Dilarang di Kota Tangerang
Tren klakson “telolet” bus di perkotaan kerap digandrungi masyarakat. Saat sebuah bus besar menyalakan nada tertentu, warga langsung berkerumun dan berjoget, bahkan sampai mengejar-ngejar bus sehingga memunculkan bahaya.
Berangkat dari kondisi itu, Pemerintah Kota Tangerang, Banten, resmi melarang pembunyian klakson telolet di wilayahnya. Informasi ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan Kota Tangerang yang menyebut bahwa klakson telolet termasuk ke dalam kategori mengganggu keamanan. Berikut informasi selengkapnya.
Mengganggu ketertiban
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely mengatakan penggunaan klakson telolet sendiri sudah dalam kategori mengganggu ketertiban. Berkaitan ini, pihaknya juga sudah menyampaikan informasi kepada pihak PO bus di terminal Poris Plawad. "Kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, untuk melarang armadanya melakukan penggunaan klakson tersebut,” kata Achmad Suhaely di Tangerang, Sabtu (5/8)
Demam telolet munculkan bahaya
Imbauan dilarangnya pembunyian klakson telolet akan memicu orang-orang untuk mengejar kendaraan bus. Hal ini kerap menimbulkan kemacetan, sehingga penggunaannya dilarang di wilayah Kota Tangerang. Selain itu, imbauan ini juga tindak lanjut dari usulan Satlantas Polres Metro Tangerang untuk mencegah munculnya demam dan fenomena telolet. Dirinya berharap, setelah tidak adanya fenomena telolet, ketertiban, keamanan dan keselamatan berlalu lintas di Kota Tangerang akan lebih meningkat.
Perusahaan otobus diminta patuh
Untuk saat ini, koordinasi terkait imbauan pelarangan tersebut sudah dilakukan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk melakukan sosialisasi dan penertiban kepada perusahaan bus.
berita untuk kamu.
Pihaknya sendiri telah melakukan koordinasi dan sosialisasi tersebut di wilayah terminal Poris Plawad, sebagai tempat singgahnya bus dari berbagai daerah. Masyarakat kemudian diminta ikut mematuhi imbauan ini, dengan tidak lagi berkumpul di ruas-ruas jalan untuk menunggu dan meminta pembunyian klakson telolet seperti di Jalan Benteng Betawi, bawah Jalan Tol Bandara Soekarno-Hatta.
Siap ditindak tegas
Ditambahkan Suhaely, pihaknya siap menindak tegas kepada bus maupun kendaraan besar lain yang ditemukan membandel tetap membunyikan klakson telolet. Penggunaan klakson telolet sendiri telah termasuk kategori mengganggu ketertiban umum. "Terlebih, penggunaan klakson telolet tersebut telah termasuk mengganggu keamanan dan ketertiban umum," terangnya. Sumber: ANTARA
- Nurul Diva Kautsar
Polisi terus mengambil keterangan saksi dan barang bukti.
Baca SelengkapnyaTabrakan beruntun terjadi di tol Jalur A Pemalang-Batang, Kamis (20/7) pagi. Satu orang meninggal dunia akibat kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan itu.
Baca SelengkapnyaLettu GDW terlibat kasus kecelakaan yakni melawan arus di jalan tol hingga menabrak tujuh mobil yang melintas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan tidak ada korban dalam kejadian laka yang melibatkan kereta dan truk.
Baca SelengkapnyaKecelakaan diduga akibat pengendara motor tidak hati-hati.
Baca SelengkapnyaPT KAI mengalami sejumlah kerugian akibat peristiwa ini, seperti kerusakan lokomotif, rel, serta jembatan.
Baca SelengkapnyaSembilan penumpang lain luka-luka dan dibawa ke RS Efarina Pangkalan Kerinci.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2019, sebuah bus besar tersangkut pada salah satu pohon di jalur ini
Baca SelengkapnyaKecelakaan yang melibatkan KA Kuala Stabas dengan truk Fuso bermuatan tebu itu diduga akibat truk mati mesin.
Baca Selengkapnya