Selebgram WNI yang Dipenjara di Myanmar Dapat Amnesti dan Dideportasi
Krmlu dan Kedutaan Besar RI di Yangon terus berupaya memberikan dukungan kepada WNI berinisial AP, yang dikenal sebagai selebgram.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang dijatuhi hukuman penjara di Myanmar karena dituduh mendukung gerakan oposisi bersenjata kini telah mendapatkan amnesti dari pihak berwenang setempat. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) telah mengonfirmasi informasi tersebut.
Juru Bicara Kemlu RI, Rolliansyah "Roy" Soemirat, menjelaskan bahwa Kemlu RI bersama dengan KBRI Yangon terus berupaya melakukan advokasi untuk WNI yang bersangkutan, yang merupakan seorang selebritas Instagram (selebgram) dengan inisial AP, setelah vonis penjaranya menjadi hukum tetap. "Pada tanggal 16 Juli 2025, Kemlu Myanmar telah mengirimkan nota diplomatik kepada KBRI Yangon yang menyatakan bahwa amnesti untuk AP telah disetujui oleh Dewan Administrasi Negara," ungkap Roy dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Minggu (20/7/2025) dan dikutip dari Antara News.
Kemlu RI dan KBRI Yangon, dalam koordinasi dengan keluarga AP, sebelumnya telah mengajukan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta amnesti bagi AP, kata Roy. Setelah amnesti diberikan, WNI tersebut dideportasi dari Myanmar pada 19 Juli 2025 melalui Thailand sebelum akhirnya tiba di Tanah Air. "KBRI Yangon turut mendampingi AP saat meninggalkan Myanmar dengan penerbangan menuju Bangkok," tambah Roy.
Roy juga menyampaikan rasa terima kasih Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono, beserta seluruh jajaran Kemlu RI kepada pemerintah Myanmar yang telah memberikan amnesti kepada AP. Rasa terima kasih juga disampaikan kepada semua pihak yang telah membantu dalam penanganan kasus ini hingga AP akhirnya dibebaskan, ujar Roy.
Gambaran Singkat Kasus WNI Selebgram AP di Myanmar
Seorang Warga Negara Indonesia berinisial AP ditangkap oleh pihak berwenang Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024. Penangkapan ini terjadi karena AP diduga telah memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan terlibat dalam pertemuan dengan kelompok oposisi bersenjata. AP menghadapi berbagai dakwaan, termasuk pelanggaran Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian, serta Undang-Undang Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act). "Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara," kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada 1 Juli lalu.
Judha Nugraha juga menjelaskan bahwa saat ini AP sedang menjalani hukuman di Penjara Insein yang terletak di Yangon, Myanmar. Penangkapan dan penahanan ini menyoroti tantangan yang dihadapi oleh WNI di luar negeri, terutama terkait dengan hukum dan peraturan yang berlaku di negara setempat. Pemerintah Indonesia terus memantau situasi ini dan berupaya memberikan bantuan hukum yang diperlukan. Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat lebih memahami pentingnya mematuhi hukum internasional dan peraturan negara yang dikunjungi.