Selebgram WNI Ditangkap dan Dipenjara 7 Tahun oleh Junta Militer Myanmar, Begini Kasusnya
KBRI Yangon telah melaksanakan sejumlah tindakan perlindungan, seperti mengirim nota diplomatik dan mendampingi secara langsung saat pemeriksaan.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bersama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon sedang menangani kasus seorang WNI berinisial AP yang ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. AP dituduh telah memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dianggap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah setempat.
AP menghadapi dakwaan pelanggaran Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, serta Section 17(2) Unlawful Associations Act. Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi Kemlu RI pada hari Selasa, 1 Juli 2025. Sejak awal penangkapannya, KBRI Yangon telah melakukan berbagai langkah perlindungan, seperti mengirimkan nota diplomatik, memberikan akses konsuler, serta melakukan pendampingan langsung selama pemeriksaan.
Dipenjara di Yangon
Selain itu, KBRI juga memastikan adanya pembelaan dari pengacara dan memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya. Setelah menjalani proses peradilan, AP dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Saat ini, AP sedang menjalani masa hukuman di Penjara Insein, Yangon, Myanmar.
Setelah vonis tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), upaya non-litigasi juga dilakukan oleh Kemlu dan KBRI Yangon dengan memfasilitasi permohonan pengampunan dari keluarga. Kemlu dan KBRI Yangon berkomitmen untuk terus memantau kondisi AP selama menjalani hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya.