Selebgram Asal Indonesia Ditangkap Junta Militer Myanmar, Dituduh Bertemu Organisasi Bersenjata Terlarang
WNI yang diketahui merupakan seorang selebritas Instagram atau “selebgram” berinisial AP tersebut ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.
Seorang WNI yang ditangkap junta militer Myanmar disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (30/6).
“Dia dituduh mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, seumuran saya, usia 33 tahun, masih muda, padahal dia tidak ada niat seperti itu,” kata Abraham, sembari mengungkapkan identitas WNI tersebut sebagai seorang “selebgram”.
Dia meminta supaya pemerintah RI dapat memperjuangkan kembalinya WNI yang ditahan di Myanmar tersebut ke Indonesia baik melalui permohonan amnesti kepada pemerintah setempat ataupun melalui jalur deportasi.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI berupaya melakukan advokasi terhadap WNI yang ditangkap dan dipenjara di Myanmar atas tuduhan mendukung gerakan oposisi di negara itu.
WNI Berprofesi sebagai Selebgram
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha mengungkapkan, WNI yang diketahui merupakan seorang selebritas Instagram atau “selebgram” berinisial AP tersebut ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.
“AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang,” kata Judha saat dikonfirmasi, Selasa (1/7).
Oleh otoritas Myanmar, AP didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).
Sejak awal penangkapan, KBRI Yangon melakukan berbagai upaya pelindungan, antara lain dengan mengirimkan nota diplomatik kepada otoritas setempat, kata Judha.
Selain itu, pemerintah RI membuka akses kekonsuleran pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan adanya pembelaan pengacara, dan memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya.
“Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara,” kata Judha.