Parlemen Israel Usulkan RUU Hukuman Mati dan Pembatasan Media Asing
Apa saja rincian dari RUU hukuman mati yang sedang dibahas di parlemen Israel?
Pada hari Senin, 10 November 2025, Parlemen Israel mengajukan dua rancangan undang-undang (RUU) yang segera menimbulkan perdebatan sengit. Salah satu usulan tersebut adalah untuk memperluas penerapan hukuman mati bagi individu yang terbukti melakukan pembunuhan yang didorong oleh nasionalisme atau terorisme, sebagaimana dikutip dari laman Los Angeles Times pada Selasa, 11 November.
RUU mengenai hukuman mati ini, yang diusulkan oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, berhasil melewati pembacaan pertama dengan dukungan 39 suara berbanding 16. Selanjutnya, RUU ini akan dibahas lebih mendalam di komite parlemen sebelum dibawa ke tahap pembacaan berikutnya.
Menurut Ben Gvir, kebijakan ini berpotensi menjadi "pencegah kuat" terhadap tindakan terorisme, bahkan ia mengancam akan menarik partainya dari koalisi jika RUU tersebut tidak segera diadakan pemungutan suara.
Sebelumnya, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menolak gagasan ini karena khawatir dapat meningkatkan risiko bagi sandera Israel yang masih ditahan di Gaza. Namun, sikapnya berubah setelah situasi memasuki periode gencatan senjata yang rentan. Saat ini, Israel hanya menerapkan hukuman mati dalam kasus-kasus yang sangat luar biasa, seperti pengkhianatan atau kejahatan yang terjadi pada masa Nazi. Eksekusi terakhir yang dilakukan adalah pada tahun 1962 terhadap Adolf Eichmann, yang merupakan salah satu arsitek Holocaust dan ditangkap di Argentina sebelum diadili dalam persidangan bersejarah.
Kritik PBB
Dalam sebuah pernyataan di platform X sebelum pemungutan suara, Ben Gvir menegaskan bahwa "sejarah akan menghakimi siapa pun yang menentang" aturan tersebut. RUU ini juga mencakup perubahan ketentuan pada pengadilan militer yang beroperasi di Tepi Barat, di mana warga Palestina berada di bawah yurisdiksi hukum militer Israel, sedangkan pemukim Israel tunduk pada hukum sipil.
Revisi ini memungkinkan hukuman mati dijatuhkan dengan suara mayoritas sederhana dari para hakim, bukan dengan suara bulat, dan menghilangkan kemungkinan untuk mempertimbangkan keadaan yang meringankan.
PBB sebelumnya telah mengkritik sistem peradilan militer Israel di Tepi Barat, menilai bahwa hak warga Palestina untuk mendapatkan proses hukum yang adil telah diabaikan selama bertahun-tahun. Mereka juga mencatat bahwa satu lembaga militer memegang peran dalam penyelidikan hingga proses peradilan, yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai keadilan dan transparansi dalam sistem hukum tersebut.
Rancangan Undang-Undang tentang Media Asing
Dalam sidang yang sama, parlemen juga menyetujui pembacaan awal RUU terpisah yang memberikan pemerintah hak untuk menutup media asing tanpa memerlukan perintah dari pengadilan. Aturan ini dianggap sebagai langkah untuk "meresmikan" penutupan Al Jazeera pada tahun 2024, yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi Israel dengan alasan tuduhan bias anti-Israel dan keberpihakan pada Hamas dalam peliputan konflik di Gaza.
Al Jazeera membantah semua tuduhan tersebut dan mengecam penutupan operasinya. Selain itu, beberapa jurnalis dari media tersebut di Gaza telah kehilangan nyawa akibat serangan Israel dalam dua tahun terakhir. RUU baru yang diusulkan oleh anggota parlemen dari Likud, Ariel Kallner, serta didukung oleh koalisi sayap kanan Netanyahu, akan menjadikan kewenangan penutupan media ini bersifat permanen, bahkan di luar situasi perang, dan menghilangkan syarat pengawasan hukum yang ada.
Organisasi Reporters Without Borders (RSF) sangat menentang usulan ini. Direktur editorial RSF, Anne Bocand, menyatakan bahwa langkah ini adalah "paku pertama di peti mati independensi editorial media di Israel." Ia juga memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat memiliki dampak jangka panjang terhadap kebebasan pers, terutama menjelang pemilu dan di tengah konflik yang masih berlangsung saat ini.