Israel Terapkan Hukuman Mati Bagi Tahanan Palestina
Israel memberlakukan hukuman mati terakhir pada tahun 1962, ketika Adolf Eichmann, seorang penjahat perang Nazi, dihukum mati.
Parlemen Israel pada Selasa (31/3/2026) telah menyetujui undang-undang yang menetapkan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti melakukan serangan mematikan. Kebijakan ini mendapatkan reaksi negatif dari negara-negara Eropa serta organisasi hak asasi manusia yang menilai bahwa undang-undang tersebut bersifat diskriminatif.
Menurut undang-undang ini, hukuman mati akan diterapkan sebagai sanksi utama bagi warga Palestina di Tepi Barat yang terbukti secara sengaja melakukan serangan yang dianggap sebagai terorisme oleh pengadilan militer. Demikian seperti dikutip dari laporan The Guardian.
Dalam ketentuan undang-undang tersebut, terpidana mati akan ditempatkan di fasilitas khusus yang tidak memperbolehkan kunjungan, kecuali dari petugas berwenang. Konsultasi hukum hanya akan dilakukan melalui sambungan video, dan eksekusi harus dilaksanakan dalam waktu 90 hari setelah vonis dijatuhkan.
Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang merupakan salah satu pendukung utama undang-undang ini, beberapa kali terlihat mengenakan pin berbentuk tali jerat sebagai simbol hukuman gantung. Ia mengklaim bahwa hukuman gantung adalah salah satu opsi selain kursi listrik atau eutanasia, dan menambahkan bahwa sejumlah dokter bersedia membantu dalam pelaksanaannya.
Komite keamanan sebelumnya telah melakukan sejumlah amendemen terhadap rancangan undang-undang ini sebelum akhirnya disetujui pada pembacaan pertama pekan lalu. Penyiar publik Israel, KAN, melaporkan bahwa eksekusi akan dilakukan dengan cara digantung. Undang-undang ini juga memberi kewenangan kepada pengadilan untuk menjatuhkan hukuman mati tanpa permintaan dari jaksa, serta tanpa keharusan keputusan bulat, cukup dengan suara mayoritas.
Pengadilan militer di Tepi Barat juga diizinkan untuk menjatuhkan vonis tersebut, dengan Menteri Pertahanan memiliki hak untuk memberikan pendapat. Bagi warga Palestina di wilayah pendudukan, aturan ini menutup kemungkinan untuk banding atau grasi, sedangkan tahanan yang diadili di dalam wilayah Israel masih memiliki peluang untuk hukuman mereka diubah menjadi penjara seumur hidup.
Masih Bisa Dibatalkan Mahkamah Agung
Undang-undang ini diusulkan oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit yang dipimpin oleh Ben-Gvir. Para penentang mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi menjadi eskalasi yang signifikan dalam sistem hukum pidana Israel.
Sejumlah pejabat militer dan kementerian juga mengungkapkan bahwa undang-undang ini bisa melanggar hukum internasional dan dapat menyebabkan aparat Israel menghadapi penangkapan di luar negeri. Meskipun undang-undang ini telah disahkan dan mulai berlaku, masih ada kemungkinan untuk ditinjau dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung Israel.
Menjelang pemungutan suara, Ben-Gvir memberikan pidato berapi-api di parlemen, mengklaim undang-undang ini sebagai langkah yang telah lama ditunggu-tunggu serta simbol kekuatan dan kebanggaan nasional.
"Mulai hari ini, setiap teroris akan tahu dan seluruh dunia akan tahu bahwa siapa pun yang mengambil nyawa, negara Israel akan mengambil nyawanya," ujarnya. Saat undang-undang tersebut disahkan, ruang sidang dipenuhi dengan sorak-sorai, dan Ben-Gvir merayakannya dengan mengangkat botol. Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang hadir untuk memberikan suara setuju, terlihat tetap duduk tanpa menunjukkan reaksi.
Kelompok hak asasi manusia terkemuka di Israel mengecam undang-undang ini sebagai bentuk diskriminasi yang dilembagakan serta kekerasan rasial terhadap warga Palestina. Asosiasi Hak Sipil di Israel mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan banding terhadap undang-undang tersebut ke Mahkamah Agung. Dengan adanya penolakan dari berbagai pihak, situasi hukum dan sosial di Israel menjadi semakin kompleks dan menantang, terutama bagi warga Palestina yang merasa terancam oleh kebijakan ini.
Respons Palestina
Presiden Otoritas Palestina, Mahmoud Abbas, mengkritik kebijakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional dan sebagai usaha yang tidak efektif untuk menakut-nakuti rakyat Palestina. Dalam pernyataannya, ia menegaskan, "Kebijakan dan undang-undang seperti ini tidak akan mematahkan kehendak rakyat Palestina atau melemahkan keteguhan mereka."
Ia juga menambahkan bahwa tindakan tersebut tidak akan menghentikan perjuangan sah rakyat Palestina untuk meraih kebebasan, kemerdekaan, dan mendirikan Negara Palestina yang merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
Bulan lalu, para ahli dari Perserikatan Bangsa-Bangsa mendesak Israel untuk membatalkan rancangan undang-undang ini karena dianggap melanggar hak hidup dan bersifat diskriminatif terhadap warga Palestina yang berada di wilayah pendudukan. Mereka juga mengungkapkan bahwa hukuman gantung termasuk dalam kategori penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat. Layanan diplomatik Uni Eropa juga mengecam kebijakan ini, menekankan bahwa hukuman mati melanggar hak hidup dan dapat melanggar larangan absolut terhadap penyiksaan.
Pada bulan Februari lalu, Amnesty International menyerukan kepada anggota parlemen Israel untuk menolak undang-undang ini, mengingat potensi perluasan penggunaan hukuman mati secara diskriminatif terhadap warga Palestina.
Di sisi lain, Inggris, Prancis, Jerman, dan Italia menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap kebijakan ini pada hari Minggu, menilai bahwa kebijakan tersebut dapat melemahkan komitmen Israel terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi.