Indonesia & 7 Negara Lainnya Kecam Keras Pelanggaran Berulang Terhadap Masjid Al-Aqsa
Mereka menyoroti serangan yang berkelanjutan dari para pemukim dan kunjungan menteri-menteri ekstremis Israel ke Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif.
Para menteri luar negeri dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab telah mengeluarkan kecaman terhadap pelanggaran yang terus-menerus dilakukan oleh otoritas pendudukan Israel terhadap status quo historis serta hukum di lokasi-lokasi suci Islam dan Kristen di Yerusalem.
Mereka menyoroti serangan yang berkelanjutan dari para pemukim dan kunjungan menteri-menteri ekstremis Israel ke Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif, yang berlangsung di bawah pengawalan polisi Israel, termasuk pengibaran bendera Israel di area tersebut.
"Para menteri menegaskan kembali bahwa tindakan-tindakan provokatif di Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional, serta merupakan provokasi yang tidak dapat diterima bagi umat muslim di seluruh dunia dan pelanggaran serius terhadap kesucian kota suci tersebut," Isi pernyataan bersama yang dipublikasikan di situs resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) pada Jumat (24/4).
Mereka juga menekankan penolakan tegas terhadap setiap upaya untuk merubah status quo historis dan hukum di Yerusalem serta situs-situs suci, sekaligus mengakui pentingnya pengelolaan Hasyimiyah yang bersejarah dalam konteks ini.
Menurut para menteri, seluruh area Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif yang seluas 144 dunam adalah tempat ibadah yang sepenuhnya diperuntukkan bagi umat muslim. Mereka menegaskan bahwa Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa, yang berada di bawah Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania, memiliki yurisdiksi eksklusif dalam mengelola urusan Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif serta mengatur akses ke dalamnya.
"Para menteri mengecam percepatan aktivitas permukiman ilegal, termasuk keputusan Israel untuk menyetujui lebih dari 30 pemukiman baru, yang merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, termasuk resolusi Dewan Keamanan PBB dan Fatwa Hukum Mahkamah Internasional tahun 2024," sebut pernyataan tersebut.
Mereka juga mengutuk kekerasan yang terus meningkat yang dilakukan para pemukim terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, termasuk serangan terbaru terhadap sekolah dan anak-anak Palestina.
"Para menteri menyerukan agar pihak-pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban," imbuh pernyataan itu.
Israel, menurut para menteri dari delapan negara tersebut, tidak memiliki kedaulatan atas wilayah pendudukan Palestina, dan mereka menolak segala bentuk upaya untuk menganeksasi wilayah tersebut atau memindahkan rakyat Palestina secara paksa.
"Para menteri menekankan kembali bahwa tindakan-tindakan tersebut merupakan serangan yang disengaja dan langsung terhadap kelangsungan negara Palestina serta terhadap implementasi solusi dua negara, meningkatkan ketegangan, merusak upaya perdamaian, dan menghambat berbagai inisiatif yang sedang berlangsung yang bertujuan de-eskalasi dan memulihkan stabilitas."
Mereka mendesak komunitas internasional untuk menegakkan tanggung jawab hukum dan moralnya serta mendesak Israel untuk menghentikan eskalasi berbahaya di Tepi Barat yang diduduki dan mengakhiri praktik-praktik ilegalnya.
Selain itu, mereka menyerukan kepada komunitas internasional untuk meningkatkan semua upaya regional dan internasional dalam mendorong solusi politik yang dapat mencapai perdamaian komprehensif berdasarkan Solusi Dua Negara.
Mereka menegaskan kembali dukungan penuh terhadap hak-hak sah rakyat Palestina, terutama hak untuk menentukan nasib sendiri dan pembentukan negara Palestina yang merdeka berdasarkan garis batas 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.