Hakim Kasus Mantan Ibu Negara Korea Selatan Ditemukan Tewas dengan Luka Parah
Hakim yang menangani kasus mantan ibu negara Korea Selatan dilaporkan meninggal dengan luka parah.
Seorang hakim pengadilan banding di Korea Selatan, Shin Jong-oh, ditemukan meninggal dunia pada Rabu (5/5/2026) pagi waktu setempat. Kasus yang ditanganinya melibatkan mantan ibu negara, Kim Keon-hee, dan ia ditemukan dengan luka parah di area hamparan bunga dekat gedung Pengadilan Tinggi Seoul yang berlokasi di distrik Seocho, Seoul bagian selatan.
Korban dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit terdekat. Pihak kepolisian menduga bahwa Shin meninggal setelah terjatuh dari gedung. Dalam penyelidikan awal, petugas menemukan sebuah surat yang diduga sebagai surat bunuh diri di saku korban.
"Memang benar bahwa sebuah surat ditemukan di sakunya," ujar seorang petugas dari Kantor Polisi Seocho, dikutip dari laman SCMP, Rabu (6/5).
Surat tersebut dilaporkan berisi ungkapan seperti "Saya minta maaf" dan "Saya pergi atas kemauan saya sendiri". Namun, tidak ditemukan keterangan yang mengaitkan isi surat dengan perkara hukum yang sedang ditanganinya. Hingga kini, pihak berwenang masih menelusuri penyebab pasti kematian dengan memeriksa rekaman kamera pengawas, isi surat, serta keterangan para saksi.
Membatalkan Sebagian Vonis Bebas
Shin diketahui memimpin sidang banding pada 28 April dalam kasus dugaan manipulasi saham yang menyeret Kim Keon-hee, terkait perusahaan Deutsche Motors, serta perkara penyuapan terpisah. Dalam putusan banding, ia membatalkan sebagian vonis bebas dari pengadilan tingkat pertama dan menyatakan Kim bersalah melanggar undang-undang pasar modal terkait manipulasi harga saham.
Selain itu, pengadilan juga menyatakan Kim bersalah karena menerima tas tangan mewah dari Gereja Unifikasi pada April 2022, saat suaminya, Yoon Suk-yeol, masih berstatus presiden terpilih. Barang tersebut dinilai diberikan dengan maksud memperoleh imbalan.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar 50 juta won atau sekitar Rp540 juta. Hukuman ini lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama yang hanya menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan penjara. Pengadilan juga memerintahkan penyitaan kalung mewah merek Graff senilai 62,2 juta won atau sekitar Rp670 juta, serta tambahan penyitaan sebesar 20,94 juta won atau sekitar Rp225 juta.