Mantan Presiden Korea Selatan Divonis Penjara Seumur Hidup atas Tuduhan Pemberontakan
Apa saja faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap mantan presiden Korea Selatan tersebut?
Pada hari Kamis, 19 Februari 2026, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. Hukuman tersebut diberikan akibat upayanya untuk memberlakukan darurat militer pada tahun 2024, yang dianggap sebagai tindakan pemberontakan.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan bahwa tindakan Yoon ditandai dengan pengerahan pasukan ke Majelis Nasional. Dia dinyatakan bersalah karena memimpin pemberontakan melalui kebijakan darurat militer yang diumumkannya. Meskipun demikian, majelis hakim memberikan hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan oleh jaksa khusus.
Putusan ini dibacakan 14 bulan setelah Yoon secara mengejutkan mengumumkan darurat militer pada 3 Desember 2024. Saat itu, ia menyatakan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk memberantas kekuatan anti-negara. Namun, kebijakan tersebut dicabut enam jam kemudian setelah Majelis Nasional melakukan pemungutan suara. Dalam sidang yang dihadiri langsung oleh Yoon dan disiarkan secara langsung di televisi nasional, hakim ketua Jee Kui-youn menyatakan bahwa sulit untuk membantah bahwa mantan presiden tersebut memiliki niat untuk membuat Majelis Nasional tidak dapat berfungsi dalam jangka waktu tertentu.
"Sulit untuk menyangkal bahwa mantan Presiden Yoon secara batiniah bertujuan membuat Majelis Nasional tidak dapat berfungsi secara normal untuk waktu yang cukup lama dengan cara menghalangi dan melumpuhkan aktivitas Majelis Nasional melalui pengerahan pasukan untuk menyegel gedung dan menangkap politikus kunci," ungkap Jee, seperti yang dilaporkan oleh kantor berita Yonhap. Ia juga menegaskan bahwa Yoon telah memicu kerusuhan dengan mengerahkan militer.
Menonaktifkan Peran Lembaga Konstitusi
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Korea Selatan, pemberontakan didefinisikan sebagai tindakan yang bertujuan untuk mencabut kekuasaan negara dari sebagian atau seluruh wilayah, atau memicu kerusuhan dengan niat menggulingkan konstitusi. Pengadilan menjelaskan bahwa deklarasi darurat militer tidak selalu dianggap sebagai tindakan pemberontakan. Namun, dalam kasus Yoon, tuduhan tersebut terbukti karena ia berupaya melumpuhkan fungsi lembaga konstitusional. Majelis hakim menegaskan bahwa inti dari perkara ini adalah pengerahan pasukan ke Majelis Nasional.
"Mantan Presiden Yoon merencanakan kejahatan ini secara pribadi dan berperan utama, serta melibatkan banyak orang," ungkap hakim saat menjelaskan alasan penjatuhan hukuman. "Darurat militer tersebut menyebabkan biaya sosial yang sangat besar, dan terdakwa hampir tidak menunjukkan penyesalan atas hal itu."
Walaupun demikian, pengadilan mempertimbangkan beberapa faktor yang dapat meringankan hukuman, seperti fakta bahwa rencana pemberontakan tidak disusun secara matang dan menyeluruh, penggunaan kekuatan fisik dalam pelaksanaannya juga tergolong terbatas, serta Yoon tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Ia telah mengabdi sebagai pejabat publik selama beberapa dekade dan kini berusia 65 tahun.
Selain Yoon, tujuh terdakwa lainnya juga menerima putusan dalam kasus serupa. Mereka termasuk mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun, mantan Kepala Badan Kepolisian Nasional Cho Ji-ho, dan mantan Kepala Kepolisian Metropolitan Seoul Kim Bong-sik. Mantan menteri pertahanan dijatuhi hukuman 30 tahun penjara, Cho Ji-ho divonis 12 tahun penjara, dan mantan kepala Kepolisian Seoul dihukum 10 tahun penjara atas peran mereka dalam upaya penerapan darurat militer tersebut.
Sebelumnya, Yoon juga telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam persidangan terpisah terkait beberapa tuduhan, termasuk dugaan menghalangi penyidik untuk menahannya tahun lalu. Ruang sidang tempat putusan terhadap Yoon dibacakan pada hari Kamis merupakan lokasi yang sama ketika mantan Presiden Chun Doo-hwan dijatuhi hukuman mati pada tahun 1996. Saat itu, ia dihukum atas perannya dalam kudeta 1979 yang membawanya ke tampuk kekuasaan serta atas penindasan militer yang keras terhadap gerakan demokratisasi di Gwangju pada tahun 1980.