Demokrat Usul Trump Dimakzulkan karena Perang dengan Iran Tanpa Persetujuan Kongres
Beberapa anggota parlemen bahkan berupaya membatasi kewenangan Trump terlibat perang.
Anggota Kongres Amerika Serikat, Rashida Tlaib mendorong agar anggota kongres menindak tegas Presiden Amerika, Donald Trump yang dianggap melampaui kewenangannya dengan menyerang tiga situs nuklir Iran.
Dalam unggahannya di media social X, Tlaib menyampaikan, bahwa pengiriman pasukan untk mengebom situs nuklir Iran oleh Trump tanpa persetujuan Kongres. Hal ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap konstitusi kita.
Wanita muslim yang menjadi anggota kongres ini berujar bahwa rakyat Amerika tidak menginginkan perang abadi lainnya.
"Kita telah melihat ke mana arah perang tak berujung selama puluhan tahun di Timur Tengah, semua berdasarkan kebohongan "senjata pemusnah massal. Kita tidak akan tertipu lagi. Alih-alih mendengarkan rakyat Amerika, Trump malah mendengarkan Penjahat Perang Netanyahu, yang berbohong tentang Irak dan berbohong lagi tentang Iran. Kongres harus segera bertindak untuk menggunakan kewenangan perangnya dan menghentikan tindakan perang yang tidak konstitusional ini".
Bagaimana Aturannya?
Sementara itu, dilansir dari BBC, berdasarkan hukum AS, presiden tidak memiliki kewenangan tunggal untuk secara resmi menyatakan perang terhadap negara lain. Hanya Kongres, anggota parlemen yang dipilih di DPR dan Senat, yang dapat melakukannya.
Namun undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa presiden adalah panglima tertinggi angkatan bersenjata. Itu berarti ia dapat mengerahkan pasukan AS dan melakukan operasi militer tanpa deklarasi perang resmi.
Misalnya, keputusan Trump untuk melancarkan serangan udara di Suriah pada tahun 2017 terhadap pemerintahan Assad tidak memerlukan persetujuan Kongres. Sebaliknya, Trump bertindak secara sepihak, dengan alasan keamanan nasional dan kemanusiaan.
Beberapa anggota parlemen dari kedua belah pihak baru-baru ini mencoba membatasi kemampuan Trump untuk memerintahkan serangan AS terhadap Iran dengan mendorong resolusi kekuatan perang melalui Kongres, meskipun mungkin memakan waktu berminggu-minggu sebelum diajukan ke pemungutan suara resmi, dan tindakan seperti itu lebih bersifat simbolis daripada substantif.