Pengadilan Agama Kabulkan Permohonan Talak Cerai Arya Saloka Pada Putri Anne, Hak Asuh Anak Jatuh ke Siapa?
Beberapa poin penting mengenai permohonan talak cerai yang diajukan Arya Saloka telah disetuju Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Keputusan mengenai rumah tangga Arya Saloka dan Putri Anne telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Permohonan talak cerai yang diajukan Arya terhadap Putri Anne dikabulkan secara verstek melalui sistem e-Court.
Kabar ini diungkapkan Aflah Abdurrahim, kuasa hukum Arya Saloka. Kini, Arya hanya perlu menunggu jadwal untuk melakukan ikrar talak setelah menerima putusan perceraian tersebut.
"Alhamdulillah sekarang sudah diputus permohonan talak cerai dari Arya Saloka dan sudah dikabulkan permohonannya, sehingga untuk selanjutnya tinggal ikrar talak," di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu (28/5).
"Sudah diterima permohonannya, diizinkan mengikrarkan talak cerai oleh pengadilan. Kita tinggal menunggu langkah selanjutnya bilamana tidak ada verzet. Kemungkinan tidak ada verzet karena kan ini diputus secara verstek, dan tidak dihadiri oleh termohon," sambung Aflah.
Perceraian Tanpa Drama
Aflah menegaskan perceraian antara Arya dan Putri berlangsung dengan cara yang baik. Hal ini terlihat dari sikap Putri yang tidak mengajukan counter terhadap permohonan talak cerai yang diajukan oleh Arya.
"Kita sebagai kuasa hukum sama-sama tahu bahwa hubungan mereka sebenarnya baik-baik saja. Perceraian ini tidak melibatkan defend atau penolakan dari pihak termohon. Oleh karena itu, kami masih menunggu putusan ini menjadi inkrah," jelasnya.
Dalam proses perceraian tersebut, Aflah menunjukkan tidak ada konflik yang berarti antara kedua belah pihak. Putri, sebagai termohon, memilih untuk tidak melawan permohonan yang diajukan oleh Arya.
"Kita semua menyadari bahwa hubungan mereka tetap harmonis meskipun harus berpisah. Tidak ada upaya untuk membantah dari pihak Putri, jadi kami hanya menantikan keputusan resmi dari pengadilan," tambahnya.
Hak Asuh Anak
Saat ini, hak asuh anak telah diberikan kepada Putri Anne. Aflah menjelaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, anak yang berusia di bawah 12 tahun seharusnya diasuh oleh ibunya.
"Sebagaimana keterangan partner kami, hasil dari fakta-fakta di persidangan hak asuh anak jatuh kepada Putri Anne. By law emang di bawah 12 tahun hak asuh anak jatuh pada ibunya," ungkapnya.
Nafkah untuk Anak
Meskipun demikian, Arya masih diizinkan untuk menghabiskan waktu bersama anaknya. Semua pihak telah sepakat untuk bersama-sama mengurus dan membesarkan buah hati mereka.
"Tidak ada kesepakatan yang ditentukan untuk merawat Ibrahim, anak mereka. Jadi diberikan keleluasaan lah untuk merawat, mendidik. Diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para pihak," urainya.
Dalam sidang yang berlangsung, Aflah menjelaskan tidak ada perdebatan mengenai besaran nafkah anak. Ia menegaskan masalah nafkah akan diserahkan kepada kedua pihak untuk diatur sesuai kesepakatan mereka.
"Kita tidak perdebatkan di situ, kita tidak ada petitum atau Posita yang membahas terkait nafkah. Jadi nafkah semua kita kembalikan ke para pihak termasuk prinsipal," pungkas Aflah.