5 Putusan Pengadilan Agama Atas Permohonan Cerai Arya Saloka Terhadap Putri Anne, Ada Kesempatan Rujuk?
5 poin penting putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan atas permohonan cerai Arya Saloka terhadap Putri Anne.
Majelis Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menyetujui permohonan cerai Arya Saloka terhadap Putri Anne. Dalam keputusan tersebut, hak asuh anak diberikan kepada Putri Anne sebagai pihak termohon. Majelis Hakim juga merumuskan lima poin penting terkait putusan ini.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, mengungkapkan perceraian antara Arya Saloka dan Putri Anne diputuskan melalui sistem e-court pada Rabu, 28 Mei 2025. Dengan demikian, proses sidang cerai antara kedua belah pihak telah rampung.
"Jadi, hari ini kami bisa informasikan kepada media, proses persidangan sudah selesai. Dan putusan Majelis Hakim telah diambil. Bahkan sudah di-upload di aplikasi," kata Suryana.
Dia kemudian menjelaskan rincian dari petitum putusan tersebut. Pertama, dinyatakan termohon (Putri Anne) yang telah dipanggil secara resmi untuk menghadiri persidangan tidak hadir. Kedua, permohonan dari pemohon (Arya Saloka) dikabulkan sebagian dengan verstek.
Talak Satu Raj'i
Setelah itu, Suryana mengungkapkan poin penting yang ketiga, yaitu Majelis Hakim memberikan izin kepada Arya Saloka sebagai pempohon untuk mengikrarkan talak satu raj'i kepada Putri Anne.
"Ketiga, memberi izin kepada pemohon untuk mengikrarkan talak satu raj'i kepada termohon di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," tambah Suryana.
Sebagai informasi, talak raj'i merupakan talak kesatu atau kedua dari suami kepada istri. Pada jenis talak ini suami masih bisa rujuk dengan istri selama masih dalam batas masa iddah.
Arya Tanggung Biaya Perkara di Pengadilan
Selanjutnya, Majelis Hakim tidak mengabulkan permohonan pemohon untuk hal-hal lainnya dan keputusan tersebut mencakup semua aspek yang diajukan. Selain itu, pemohon diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp376.000.
"Itu putusannya," jelasnya.
Di sisi lain, Aflah Abdurrahim, selaku kuasa hukum Arya Saloka, merasa bersyukur karena akhirnya Majelis Hakim mengeluarkan putusan yang mengabulkan permohonan talak cerai dari Arya Saloka. Kini, langkah selanjutnya adalah melaksanakan ikrar talak.
Proses Perceraian Hanya 44 Hari
Kembali ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana menjelaskan kepada awak media pada Rabu (28/5) sidang perceraian bintang sinetron Ikatan Cinta telah resmi selesai. Proses perceraian ini berlangsung dengan cepat, hanya memakan waktu 44 hari saja.
“Jadi sesuai dengan yang diagendakan, hari ini sudah selesai. Jadi itulah putusan yang diambil, yang diproses, dari sejak tanggal pendaftaran perkara 15 April 2025 sampai hari ini, 28 Mei 2025. Berarti selama 44 hari,” tutup Suryana.