Ayah Farel Prayoga Ditangkap Polisi Akibat Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
Joko Suyoto, ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga, ditangkap polisi karena terlibat judi online.
Kabar mengejutkan datang dari keluarga penyanyi cilik Farel Prayoga. Joko Suyoto, ayah Farel, ditangkap polisi pada Selasa, 10 Juni 2025. Penangkapan ini terjadi di kediamannya yang terletak di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Joko ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus perjudian online.
Saat penangkapan, Joko Suyoto sedang menjaga warung miliknya. Ia kedapatan asyik bermain judi online melalui ponselnya. Polisi segera mengamankan Joko beserta barang bukti berupa ponsel. Ponsel tersebut berisi riwayat percakapan dan transaksi terkait perjudian online jenis mahjong.
Kasus ayah Farel Prayoga ditangkap ini tentu mengejutkan banyak pihak. Terlebih, Farel Prayoga dikenal sebagai penyanyi cilik yang sukses dan berprestasi. Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus hukum yang melibatkan anggota keluarga selebriti.
Kronologi Penangkapan Ayah Farel Prayoga
Penangkapan Joko Suyoto bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian online di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang mengarah pada Joko. Saat penangkapan, Joko tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif.
Ayah Farel Prayoga ditangkap saat sedang bermain judi online di warungnya. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel yang digunakan untuk bermain judi. Joko kini mendekam di Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain Joko Suyoto, polisi juga mengamankan lima orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian online yang sama. Mereka kini juga berstatus tersangka dan tengah menjalani proses hukum.
Ancaman Hukuman dan Status Tersangka
Joko Suyoto kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian online. Ia dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Pasal ini mengatur tentang larangan perjudian dan ancaman hukuman bagi pelanggarnya.
Ancaman hukuman bagi Joko Suyoto cukup berat, yaitu hingga 10 tahun penjara. Selain itu, ia juga terancam denda maksimal sebesar Rp25 juta. Proses hukum terhadap Joko akan terus berlanjut hingga persidangan.
Istri Joko Suyoto, Siti Mujayanah, juga sempat diamankan oleh pihak kepolisian. Namun, setelah menjalani pemeriksaan, Siti dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus perjudian online yang menjerat suaminya.
Reaksi Farel Prayoga Terkait Penangkapan Ayahnya
Farel Prayoga mengaku tidak terkejut dengan penangkapan ayahnya. Ia mengaku sudah mengetahui bahwa ayahnya memiliki kebiasaan bermain judi online. Bahkan, ia menyebut bahwa ayahnya sudah lama dalam pengawasan pihak kepolisian.
Saat penangkapan terjadi, Farel Prayoga sedang berada di Jakarta untuk urusan pekerjaan. Ia berencana untuk segera menjenguk ayahnya di Mapolresta Banyuwangi. Farel berharap ayahnya dapat menghadapi proses hukum dengan tegar.
Kasus ayah Farel Prayoga ditangkap ini menjadi pukulan berat bagi keluarga Farel. Namun, Farel tetap berusaha untuk tegar dan fokus pada karirnya sebagai penyanyi. Ia berharap kasus ini dapat segera selesai dan tidak mengganggu aktivitasnya.