Penyanyi muda Farel Prayoga akhirnya buka suara terkait penangkapan ayahnya, JS atau Joko Suyoto yang terlibat dalam dugaan kasus judi online atau judol Selasa (10/6) lalu. . Dalam acara Hot Kiss yang diunggah ulang di kanal YouTube Indosiar pada Kamis (12/6), Farel Prayoga menyampaikan perasaannya dengan jujur.
"Kalau dibilang sedih, sedih. Cuma ya terima kenyataan aja. Karena nggak mau ngebela yang salah," ujarnya dalam wawancara yang dilakukan sehari setelah penangkapan ayahnya.
Sementara itu, Rais, manajer Farel Prayoga menambahkan penyanyi yang akan berulang tahun ke-15 pada bulan Agustus mendatang sudah cukup siap menghadapi kabar ini.
"Enggak terlalu shock, karena basic-nya, anaknya mentalnya sudah terlatih," jelas Rais.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Joko Suyoto ditangkap di kediamannya yang berlokasi di kawasan Srono, Banyuwangi, Jawa Timur, dan kini sedang mendekam di tahanan Polresta Banyuwangi. Kejadian ini tentunya membawa dampak emosional bagi Farel Prayoga, yang harus menghadapi situasi sulit di tengah perjalanan kariernya sebagai penyanyi.
Advertisement
Petugas kepolisian telah mengamankan individu yang dimaksud, dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas judi online.
"Yang bersangkutan kami amankan, indikasinya adalah terkait dengan permainan judi online," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna.
Selain melakukan penangkapan, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan ada handphone, di dalam handphone itu ada rekap percakapan dan transaksi yang berkaitan dengan judi online," ungkap Komang Yogi.
"Dalam pengakuannya, dalam beberapa bulan ini ia sudah aktif bermain judi online," sambungnya.
Advertisement
Sebenarnya, ayah Farel Prayoga mengelola sebuah toko kelontongan. Sambil menunggu pelanggan JS pun mengisi waktu dengan judi online.
"Alasannya memang yang bersangkutan sementara ini mengakui memang untuk mengisi waktu luang, sementara yang bersangkutan punya toko kelontong. (Ia) mengisi waktu luang, dengan bermain judi online ini," urai Komang Yogi.
Menurut Komang Yogi, JS dituduh melanggar Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
"Namun tidak menutup kemungkinan juga kami akan mendalami terkait dengan ITE-nya, terkait judol," tambah Komang Yogi.
Advertisement
Sebelumnya, Joko Suyoto menceritakan kondisi ekonomi keluarganya mengalami peningkatan setelah lagu yang dinyanyikan anaknya menjadi viral. Bahkan, anaknya sempat diundang untuk bernyanyi di hadapan Presiden Republik Indonesia.
Dalam wawancara yang dilakukan kanal Regional Surabaya Liputan6.com pada tahun 2022, Joko Suyoto menyampaikan berkat hasil dari menyanyi, anaknya telah mampu membeli sebuah mobil dan membangun rumah.