Joko Suyoto, ayah dari penyanyi cilik populer Farel Prayoga, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi atas dugaan keterlibatan dalam kasus judi online.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Ipda Suwandono. Ia menyatakan, Joko telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Siap (statusnya sudah tersangka)," kata Suwandono saat dihubungi merdeka.com, Rabu (11/6).
Advertisement
Masih Diperiksa di Mapolresta Banyuwangi
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Joko dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Pasal ini mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
"Masih menjalani pemeriksaan dari penyidik dan disangkakan pasal 303 KUHP," ujar Suwandono.
Saat ini, Joko masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi. Namun, pihak kepolisian belum mengungkap lebih lanjut soal peran dan modus Joko dalam kasus judi online ini, termasuk apakah ia hanya sebagai pemain, operator, atau terlibat dalam jaringan lebih besar.
"Untuk ayah Farel masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyuwangi," tutup Suwandono.