Ternyata, Kini Bisa Pinjam KUR Rp100 Juta Tanpa Agunan, tapi Ada Syaratnya
Peningkatan batas KUR tanpa agunan ini tidak terlepas dari capaian positif penyaluran KUR pada tahun 2020.
Pemerintah kembali memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan meningkatkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan, dari sebelumnya maksimal Rp50 juta menjadi Rp100 juta.
Peningkatan batas KUR tanpa agunan ini tidak terlepas dari capaian positif penyaluran KUR pada tahun 2020. Saat itu, realisasi penyaluran KUR mencapai Rp198,53 triliun atau lebih dari 104 persen dari target yang ditetapkan. Sebagian besar dari kredit tersebut disalurkan untuk usaha mikro.
Secara lebih rinci, penyaluran kredit usaha mikro dengan plafon di bawah Rp10 miliar tercatat mencapai Rp8,49 triliun, atau sekitar 4 persen dari total keseluruhan penyaluran KUR. Kredit ini dinikmati oleh sekitar 2,4 juta nasabah yang tersebar di berbagai daerah.
KUR Rp100 juta tanpa agunan ini, sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi virtual usai Rapat Terbatas (Ratas) tahun 2021. Airlangga menyatakan plafon program KUR (Kredit Usaha Rakyat) tanpa jaminan dinaikkan menjadi Rp100 juta dari sebelumnya hanya Rp50 juta. Hal tersebut merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat itu masih menjabat.
"Arahan bapak presiden tentu terkait dengan KUR yang tanpa jaminan yang selama ini angkanya antara di bawah Rp50 juta ini ditingkatkan plafonnya menjadi Rp100 juta. Jadi sekali lagi bahwa yang tanpa jaminan dari Rp50 juta dinaikkan menjadi Rp100 juta," kata Airlangga.
Syarat Pinjam KUR Tanpa Agunan
Lalu, apa saja persyaratan untuk mendapatkan KUR tanpa jaminan?
Adapun sejumlah kriteria bagi masyarakat yang ingin mengakses fasilitas pembiayaan ini tergantung dari layanan perbankannya, namun secara umum antara lain, pertama, penerima KUR harus merupakan individu atau perorangan yang memiliki usaha aktif minimal selama enam bulan.
Usaha tersebut harus dijalankan melalui platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya, dan/atau melalui platform penyedia layanan transportasi daring seperti Gojek atau Grab.
Syarat Selanjutnya
Selain itu, calon penerima KUR tidak boleh sedang menerima kredit dari perbankan, kecuali untuk jenis kredit konsumtif seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), atau kartu kredit.
Dari sisi administrasi, terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Untuk dokumen pribadi, pemohon wajib menyertakan KTP elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), serta akta nikah bagi yang telah menikah.
Sedangkan untuk dokumen usaha, diperlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan oleh kelurahan atau RT/RW setempat. Apabila nilai pinjaman melebihi Rp50 juta, maka pemohon juga harus menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).