Prabowo Perang Lawan Tengkulak dan Distributor Pupuk yang Sengsarakan Petani
Perubahan sistem distribusi pupuk subsidi di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan memastikan akses yang lebih baik bagi petani.
Presiden Prabowo Subianto merombang total alur distribusi pupuk ke petani di seluruh Indonesia. Selama ini, birokrasi berbelit yang bikin pupuk menjadi langka dan harganya melambung.
Prabowo menyebut, setidaknya sekitar 29.000 distributor pupuk mengeluhkan setelah pemerintah memangkas regulasi terkait distribusi pupuk ke petani.
Prabowo mengatakan bahwa distribusi pupuk kini dilakukan dari pabrik langsung ke petani guna mengurangi tingginya biaya produksi karena tengkulak (middle man).
"Kenapa terlalu banyak perantara, middle man-middle man. Hak apa itu mereka mengutip-ngutip uang rakyat, untuk rakyat. Ada yang datang ke saya, (bilang) 'ada 29 ribu distributor yang marah sama bapak'," kata Prabowo pada acara Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (8/4).
Kini di bawah komando Presiden Prabowo dan Mentan Amran Sulaeman, Distribusi pupuk kepada petani di Indonesia mengalami perubahan signifikan.
Dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan memastikan pupuk subsidi tepat sasaran, pemerintah melakukan reformasi besar dalam sistem distribusi pupuk. Sistem distribusi yang sebelumnya rumit dan melibatkan banyak birokrasi kini telah disederhanakan, memberikan harapan baru bagi petani untuk mendapatkan pupuk dengan lebih cepat dan mudah.
Sistem distribusi lama melibatkan proses yang panjang, termasuk menunggu Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah yang seringkali menyebabkan keterlambatan penyaluran, terutama di awal musim tanam.
Petani harus terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dan tergabung dalam kelompok tani untuk berhak mendapatkan pupuk subsidi.
Proses penyaluran juga melewati beberapa tahapan, dari produsen ke distributor, kemudian ke pengecer, dan akhirnya ke petani. Sistem ini rentan terhadap penyimpangan dan penyalahgunaan, sehingga memunculkan kebutuhan mendesak untuk reformasi.
Sejak pertengahan 2024, pemerintah telah melakukan perubahan besar dalam alur distribusi pupuk subsidi. Kementerian Pertanian kini memberikan instruksi langsung kepada Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) untuk menyalurkan pupuk langsung ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Dengan dihilangkannya peran SK dari pemerintah daerah, Gapoktan kini bertanggung jawab untuk mendistribusikan pupuk kepada petani anggota dan mempertanggungjawabkan penggunaannya. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses dan mengurangi hambatan administratif, serta memastikan pupuk subsidi sampai ke tangan petani yang berhak.
Implementasi Sistem Distribusi Baru
Pada awal tahun 2025, sistem distribusi pupuk subsidi telah berjalan dengan baik. Petani dapat menebus pupuk subsidi mulai 1 Januari 2025, dengan alokasi pupuk subsidi yang telah ditetapkan. Jenis dan kuota pupuk yang tersedia juga telah dirinci, dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi telah ditetapkan. Petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi adalah mereka yang memiliki lahan maksimal 2 hektar dan terdaftar dalam sistem yang berlaku.
Untuk mempermudah proses penebusan, pemerintah menyediakan beberapa opsi, termasuk melalui aplikasi iPubers yang memungkinkan petani menggunakan KTP mereka. Namun, meskipun sistem baru ini menjanjikan, keluhan mengenai harga pupuk non-subsidi yang mahal dan ketersediaan pupuk yang terbatas masih sering terjadi di beberapa daerah. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada kemajuan, tantangan dalam akses dan ketersediaan pupuk masih perlu diatasi.
Jenis Pupuk dan Tantangan yang Dihadapi
Petani di Indonesia menggunakan berbagai jenis pupuk, baik organik maupun anorganik. Pupuk anorganik meliputi pupuk tunggal seperti urea, ZA, SP-36, KCl, dan ZK, serta pupuk majemuk seperti NPK. Sementara itu, pupuk organik mencakup pupuk kandang, pupuk kompos, pupuk hijau, dan humus. Pemilihan jenis pupuk sangat bergantung pada jenis tanaman, kondisi tanah, dan ketersediaan pupuk di daerah tersebut.
Meskipun ada upaya untuk memperbaiki sistem distribusi, tantangan tetap ada. Beberapa di antaranya termasuk:
- Ketersediaan pupuk: Pasokan pupuk, terutama pupuk subsidi, terkadang tidak mencukupi kebutuhan petani.
- Harga pupuk: Harga pupuk non-subsidi seringkali tinggi, yang memberatkan petani.
- Akses pupuk: Beberapa petani, terutama di daerah terpencil, masih kesulitan untuk mengakses pupuk.
- Pengawasan: Pengawasan terhadap penyaluran pupuk masih perlu ditingkatkan untuk mencegah penyimpangan.
Peran Pemerintah dan Kolaborasi Antar Instansi
Perubahan sistem distribusi pupuk bersubsidi ini didasarkan pada Pasal 12 ayat 2 Perpres Nomor 6 Tahun 2025. Pasal tersebut menjelaskan bahwa penerima pupuk subsidi pada titik serah adalah Gapoktan, Kelompok Pebudidaya Ikan (Pokdakan), pengecer, dan koperasi yang bergerak di bidang penyaluran pupuk. Badan atau organisasi tersebut bertanggung jawab untuk mendistribusikan pupuk hingga ke petani.
Pemerintah berkomitmen untuk mempermudah akses pupuk bagi petani. Dengan aplikasi iPubers, pemerintah menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi, dan petani tidak perlu khawatir akan kekurangan pupuk. Keluhan terkait kelangkaan pupuk dapat dilaporkan ke Dinas Pertanian setempat untuk ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan PT Pupuk Indonesia, distributor, dan kelompok tani.
Saat ini, kolaborasi antar instansi terkait, mulai dari Diskopindag, Dinas Pertanian, PT Pupuk Indonesia, distributor, hingga kelompok tani, terus dioptimalkan untuk memastikan pendistribusian pupuk bersubsidi berjalan efektif dan efisien. Dengan dukungan penuh dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pupuk Indonesia berupaya mempercepat distribusi pupuk bersubsidi kepada petani terdaftar, sejalan dengan program pemerintah untuk mencapai swasembada pangan.
Dengan sistem yang terintegrasi ini, diharapkan permasalahan terkait pupuk bersubsidi dapat diminimalisir. Meskipun tantangan masih ada, langkah-langkah yang diambil pemerintah menunjukkan komitmen untuk mendukung petani dan meningkatkan ketahanan pangan nasional.