PMI Manufaktur Indonesia Anjlok, Dipicu Penurunan Daya Beli Masyarakat
Pada bulan Juni lalu pengusaha industri masih menunggu kebijakan pro industri seperti kebijakan yang melindungi pasar domestik.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat kinerja manufaktur Indonesia sedikit melemah pada bulan Juni 2025. Pelemahan ini ditunjukkan oleh menurunnya PMI bulan Juni dan Mei sebesar 0,5 dari 47,4 Mei menjadi 46,9 pada Juni 2025.
Pelemahan PMI Indonesia juga diikuti oleh PMI sebagian negara ASEAN seperti Malaysia dari 48,8 ke 48,6, Thailand, 49,9 ke 49,5 dan Vietnam 50,5 ke 45,6 serta Singapore 50,6 ke 49,6.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief menilai, penurunan PMI Indonesia pada bulan Juni 2025 disebabkan dua faktor utama. Pertama, perusahaan industri masih menunggu paket kebijakan deregulasi yang pro bisnis. Kedua, pelemahan permintaan pasar ekspor dan domestik serta penurunan daya beli masyarakat.
"Dua faktor yang menyebabkan PMI Indonesia pada Juni 2025 masih kontraksi dan menurun dibanding bulan Mei 2025 yakni, pertama perusahaan industri masih menunggu kebijakan pro bisnis, dan kedua pelemahan permintaan pasar ekspor dan pasar domestik serta penurunan daya beli di Indonesia,” kata Febri di Jakarta, Selasa (1/7)
Adapun pada bulan Juni lalu pengusaha industri masih menunggu kebijakan pro industri seperti kebijakan yang melindungi pasar domestik dari gempuran produk jadi impor murah.
Kebijakan yang memperketat masuknya barang impor murah ke pasar domestik sangat ditunggu oleh para pengusaha. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi, membatasi barang impor murah yang telah mempersempit permintaan produk dalam negeri dipasar domestik. Ruang permintaan sempit ini akan semakin terbuka lebar bagi produk dalam negeri ditengah tekanan penurunan daya beli masyarakat.
Revisi Permendag No.8 Tahun 2024 Dinanti Industri
Salah satu kebijakan pro industri yang melindungi produk dalam negeri di pasar domestik yang ditunggu pengusaha adalah revisi Permendag No. 8 Tahun 2024.
Revisi kebijakan relaksasi impor produk jadi yang disampaikan dalam paket Kebijakan Deregulasi dan Kemudahan Berusaha ini telah diumumkan pemerintah pada hari Senin 30 Juli 2025 dan merupakan langkah positif yang dapat menumbuhkan optimisme pengusaha industri.
Namun demikian, dampak positif kebijakan ini diperkirakan baru akan terasa sekitar 2 bulan ke depan sejak diumumkan, terutama pada industri tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi.
"Kami menduga dampak pencabutan relaksasi impor terutama pada impor produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi akan dirasakan dampaknya pada dua bulan mendatang setelah kebijakan ini diumumkan," ujarnya.
Febri menyampaikan, perusahaan industri terutama, industri TPT dan industri Pakaian Jadi bersabar menunggu dampak pemberlakuan kebijakan ini. Namun demikian, pengumuman kebijakan ini tentu sinyal positif bagi industri terutama industri TPT dan Pakaian Jadi.
Penetapan Kebijakan Entry Port
Perusahaan industri juga masih menunggu penetapan kebijakan perubahan pelabuhan masuk (entry port) untuk produk impor jadi. Selama ini, produk impor jadi berharga murah masuk melalui berbagai pelabuhan Indonesia.
Dengan adanya pembatasan entry port ini maka gempuran produk impor murah di pasar domestik akan berkurang dan sekaligus akan meningkatkan permintaan domestik produk dalam negeri.
"Pembatasan entry port bagi produk impor jadi berharga murah sangat penting bagi industri dalam negeri terutama bagi industri yang produknya sulit bersaing dengan produk impor murah yang berasal dari negara produsen yang mengalami oversupply. Kebijakan ini akan mampu meningkatkan permintaan utilisasi industri yang memproduksi produk yang bersaing ketat dengan produk impor murah," pungkas Febri.