Petani Keluhkan Harga Singkong Anjlok, Pemerintah Bakal Larang Impor
Adapun penyebab turunnya harga tersebut, para petani tidak mengetahui dan menganggap fluktuasi harga itu sesuatu yang biasa.
Sejumlah petani di Indralaya, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluhkan harga singkong anjlok sepanjang tahun ini dibandingkan 2024 yakni dikisaran Rp1.500 per kilogram dari Rp2.500 per kilogram.
"Hari ini ujung Mei 2025 merupakan musim panen ubi kayu setelah masa tanam delapan bulan pada September 2024. Saat ini harga per kilo gram Rp1.500," kata Sutrisno (55) seorang petani di Indralaya dikutip dari Antara, Rabu (28/5).
Adapun penyebab turunnya harga tersebut, para petani tidak mengetahui dan menganggap fluktuasi harga itu sesuatu yang biasa, bahkan harga ubi kayu pernah menyentuh angka di bawah Rp1.000 per kilogram.
Dia menambahkan bahwa produksi kebun para petani di wilayah itu, biasanya disalurkan ke pabrik-pabrik milik swasta di wilayah Ogan Ilir.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan, pemerintah akan mengatur impor singkong dan tapioka untuk menjaga semangat petani dengan menjamin harga jual yang baik dan mendukung peningkatan kesejahteraan mereka. Wamentan mengatakan, importasi tapioka dan singkong akan diatur melalui berbagai mekanisme, seperti larangan terbatas, neraca komoditas, atau tarif impor sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Yang jelas gini, yang jelas yang bisa saya update-kan adalah bahwa importasi tapioka akan diatur. Apakah dengan lartas (larangan dan pembatasan), apakah dengan Naraca Komoditas, apakah dengan tarif impor," kata Sudaryono.
Dia menuturkan, pengaturan impor tersebut untuk memastikan agar petani singkong mendapatkan harga jual yang baik sehingga tetap semangat menanam dan produksinya dapat menyokong kebutuhan dalam negeri.
Sudaryono mengatakan, pemerintah ingin swasembada tak hanya terbatas pada beras dan jagung, tetapi juga mencakup komoditas lain seperti singkong yang selama ini masih bergantung pada impor.
Pengaturan Teknis
Dia menyampaikan, pengaturan teknis impor tapioka akan segera dilakukan karena sudah menjadi perhatian penting bagi pemerintah, terutama untuk menjaga keberlanjutan kesejahteraan petani lokal.
Meski teknis pengaturan berada di bawah koordinasi kementerian terkait seperti Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, namun arahan Presiden mengenai kebijakan itu telah disampaikan secara tegas.
Dia juga menegaskan, siapapun yang mengatur tetap berada dalam satu komando pemerintahan Presiden dan berorientasi pada perlindungan terhadap rakyat kecil khususnya petani singkong.
"Siapapun yang ngatur kan sebetulnya itu semua di bawah kepemimpinan Presiden, jadi yang penting keputusan sudah, kehendak Presiden sudah jelas, tinggal urusan ini aja, urusan teknis di lapangan," kata Sudaryono.
Usul Kebijakan Larangan Impor Komoditas
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengusulkan agar kebijakan mengenai larangan dan pembatasan (lartas) impor komoditas pangan berada di bawah Kemenko Pangan.
Hal ini disampaikan Zulhas menanggapi kelanjutan dari pembaruan lartas impor komoditas singkong. Menurut dia, saat ini kebijakan tersebut masih berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
"Baru sekarang kita mau urus, usulan prakarsanya Kemendag (Kementerian Perdagangan) untuk lartas yang bidang pangan dipindah ke kita. Tapi kan baru diurus ini, sekarang masih di Menko Perekonomian," ujar Zulhas di Jakarta, Jumat (16/5).
PP 29/2021 salah satunya mengatur kebijakan dan pengendalian terhadap kegiatan ekspor-impor barang dan jasa didasarkan pada keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Namun demikian, Zulhas menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada aturan yang membatasi perihal importasi singkong. "Jadi singkong itu memang makanan, tapi dia kan diperdagangkan bebas, belum ada lartas. Nah, untuk melarang impor atau ekspor singkong itu belum di Menko Pangan," imbuhnya.