Pengosongan PKL GOR Sudiang Makassar: Batas Akhir dan Harapan Relokasi Pedagang
Pemerintah Kota Makassar menetapkan batas akhir pengosongan PKL GOR Sudiang hingga hari ini, Jumat, 11 Januari 2026, memicu pembongkaran puluhan kios dan harapan pedagang akan relokasi yang layak.
Pemerintah Kota Makassar telah menetapkan batas waktu terakhir bagi pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Gedung Olah Raga (GOR) Sudiang untuk mengosongkan lapak mereka hingga hari ini, Jumat, 11 Januari 2026. Keputusan ini menyusul surat edaran yang diterbitkan pada akhir tahun 2025, yang menjadi dasar penertiban area publik tersebut. Langkah tegas ini diambil untuk mengembalikan fungsi GOR Sudiang sebagai fasilitas olahraga publik yang bersih dan tertata.
Pengosongan PKL GOR Sudiang ini berdampak pada puluhan pedagang yang selama ini menggantungkan hidupnya di lokasi tersebut. Salah seorang PKL, Mahmuddin, mengungkapkan bahwa mereka telah menerima surat edaran dari Wali Kota untuk segera mengosongkan kawasan depan GOR Sudiang. Para pedagang kini membongkar kios atau tenda mereka secara mandiri, setelah berjualan di lokasi tersebut selama kurang lebih 10 tahun.
Penertiban ini dilakukan karena keberadaan lapak PKL dinilai mengganggu estetika dan fungsi fasilitas umum, termasuk ruang bagi pejalan kaki. Wali Kota Makassar H Munafri Arifuddin sebelumnya menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menjaga ruang publik tetap bersih dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Para PKL berharap pemerintah dapat mencarikan tempat relokasi agar mereka tetap bisa mencari nafkah.
Alasan Penertiban dan Fungsi Ruang Publik
Pemerintah Kota Makassar memiliki alasan kuat di balik kebijakan pengosongan PKL GOR Sudiang. Keberadaan lapak-lapak pedagang kaki lima di area tersebut dinilai telah mengganggu estetika kawasan olahraga publik. Selain itu, lapak-lapak tersebut juga menghambat fungsi fasilitas umum, termasuk ruang yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Wali Kota Makassar H Munafri Arifuddin menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan upaya untuk menegakkan aturan yang berlaku di kawasan olahraga publik. Pemerintah kota berkomitmen untuk menjaga agar ruang publik tetap bersih, tertata, dan dapat berfungsi optimal sesuai peruntukannya. Hal ini penting demi kenyamanan dan keamanan seluruh masyarakat yang memanfaatkan fasilitas GOR Sudiang.
Surat edaran mengenai pengosongan ini telah dikeluarkan pada akhir tahun 2025, memberikan waktu bagi para PKL untuk mempersiapkan diri. Batas waktu pengosongan yang jatuh pada 11 Januari 2026 ini menjadi penanda bahwa pemerintah serius dalam menata kembali kawasan GOR Sudiang. Kebijakan ini diharapkan dapat mengembalikan citra GOR sebagai pusat kegiatan olahraga yang representatif.
Dilema Pedagang dan Harapan Relokasi
Bagi para pedagang kaki lima, pengosongan PKL GOR Sudiang ini menimbulkan dilema besar. Mereka telah berjualan di area tersebut selama kurang lebih satu dekade, memanfaatkan keramaian GOR, terutama saat acara seperti car free day (CFD). Lokasi tersebut menjadi tumpuan hidup bagi sekitar 50-an pemilik kios yang kini harus membongkar lapak mereka sendiri.
Mahmuddin, salah seorang PKL, menyampaikan bahwa mereka tidak bisa berbuat banyak menghadapi perintah pengosongan ini. Meskipun demikian, ia dan rekan-rekannya sangat berharap agar Pemerintah Kota Makassar dapat mencarikan solusi. Mereka membutuhkan tempat baru untuk berjualan agar dapat terus mencari nafkah dan mandiri.
Para PKL ini menegaskan bahwa mereka tidak ingin bergantung pada bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Mereka hanya membutuhkan ruang untuk berusaha dan melanjutkan mata pencarian mereka. Harapan akan relokasi yang layak menjadi prioritas utama bagi para pedagang yang terdampak kebijakan penertiban ini.
Beberapa poin penting terkait pengosongan PKL GOR Sudiang meliputi:
- Sekitar 50 kios telah dibongkar oleh pemiliknya sendiri sebagai bentuk kesadaran akan penggunaan fasilitas umum.
- Para pedagang telah berjualan di area GOR Sudiang selama kurang lebih 10 tahun.
- Keberadaan car free day (CFD) di GOR Sudiang menjadi daya tarik utama bagi para pedagang untuk membuka lapak.
Sumber: AntaraNews