Pemkot Cirebon Tegaskan Penertiban PKL Sukalila Disertai Keringanan dan Relokasi Permanen
Pemerintah Kota Cirebon memastikan penertiban PKL Sukalila Cirebon berjalan dengan penyediaan tempat layak serta berbagai keringanan, demi penataan kota dan keberlangsungan usaha pedagang.
Pemerintah Kota Cirebon mengambil langkah tegas dalam menata kawasan Sukalila dengan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL). Proses ini tidak hanya sekadar penertiban, melainkan juga disertai penyediaan tempat berjualan yang layak bagi para pedagang. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan perwakilan PKL.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberikan ruang baru bagi PKL yang terdampak. Relokasi ini bertujuan agar para pedagang tetap dapat beraktivitas tanpa hambatan berarti. Langkah ini menunjukkan pendekatan komprehensif dalam penataan kota.
Lokasi relokasi yang disiapkan berada di lantai dua Pasar Pagi atau PGC, dengan jumlah ruang dagang yang telah disesuaikan. Pemkot Cirebon juga memberikan berbagai keringanan pada masa awal perpindahan. Hal ini diharapkan dapat membantu adaptasi para pedagang di tempat baru mereka.
Pemkot Cirebon Berikan Keringanan dan Fasilitas Relokasi
Pemerintah Kota Cirebon telah menyiapkan serangkaian kebijakan untuk meringankan beban para pedagang yang direlokasi. Salah satu keringanan utama adalah pembebasan biaya sewa selama satu tahun pertama bagi PKL yang menempati lokasi baru di Pasar Pagi. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan waktu bagi pedagang untuk beradaptasi dan membangun kembali usahanya.
Selain pembebasan biaya sewa, pemerintah juga menunda kewajiban pembayaran retribusi. Pembayaran retribusi ini akan ditangguhkan hingga setelah Lebaran, memberikan kelonggaran finansial bagi para PKL. Wali Kota Edo menekankan pentingnya keringanan ini agar para pedagang bersedia menempati lapak yang sudah disediakan.
"Pemerintah itu tidak hanya menertibkan, tapi memberikan ruang, memberikan tempat untuk PKL yang memang kena penertiban," ujar Wali Kota Cirebon Effendi Edo. Ia juga menambahkan, "Banyak keringanan yang diberikan kepada PKL. Untuk retribusinya itu dibayarkan setelah Lebaran." Dukungan ini diharapkan dapat mencegah gejolak sosial dan ekonomi di kalangan pedagang.
Wali Kota Edo meminta para PKL untuk tidak mudah terpengaruh isu yang menyesatkan terkait proses penertiban dan relokasi ini. Ia menegaskan bahwa seluruh fasilitas dan kebijakan keringanan dirancang untuk membantu pedagang beradaptasi tanpa tekanan ekonomi tambahan, memastikan keberlangsungan usaha mereka.
Relokasi Permanen untuk Penataan Kawasan Sempadan Sungai
Proses relokasi ini bersifat permanen, yang berarti PKL tidak diperkenankan kembali mendirikan lapak di kawasan yang telah ditertibkan. Kawasan Sukalila yang sebelumnya ditempati PKL termasuk area sempadan sungai. Berdasarkan aturan, area sempadan sungai tidak boleh digunakan untuk bangunan liar atau aktivitas berdagang.
"Tidak boleh didirikan lagi kalau sudah penertiban. Jadi secara permanen pindah ke Pasar Pagi," tegas Wali Kota Effendi Edo. Penegasan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan fungsi asli kawasan sempadan sungai. Penataan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih rapi dan teratur.
Dengan adanya relokasi ini, Pemerintah Kota Cirebon berharap kawasan Sukalila dapat kembali tertata dengan baik. Selain itu, relokasi ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian usaha bagi para PKL di lokasi baru mereka. Penataan ini merupakan bagian dari visi jangka panjang pemerintah kota untuk pengembangan wilayah.
Dukungan DPRD Jabar untuk Keberlangsungan Ekonomi PKL
Komisi I DPRD Jawa Barat turut memastikan akan mengawal proses penataan pedagang di sepanjang bantaran Sungai Sukalila, Kota Cirebon. Pengawalan ini bertujuan agar proses berjalan tertib dan tetap memperhatikan keberlangsungan ekonomi masyarakat setempat. Ini menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Jabar Taufik Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD Kota Cirebon. Aspirasi ini berkaitan dengan rencana penataan kawasan tersebut. Langkah ini diambil menyusul rencana Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung untuk normalisasi sungai.
Normalisasi sungai sepanjang tiga kilometer ini bertujuan untuk mengurangi risiko banjir di Kota Cirebon. DPRD Jabar bersama pemerintah daerah dan DPRD Kota Cirebon menjamin kebijakan penataan tidak menimbulkan dampak sosial bagi pedagang. Mereka berkomitmen untuk melindungi pelaku ekonomi di kawasan tersebut.
"Kami berkolaborasi untuk mendapatkan titik temu agar penataan tetap berjalan, tapi para pelaku ekonomi juga mendapat jaminan dapat beraktivitas," kata Taufik Hidayat. Ia menambahkan bahwa penanganan di Cirebon ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menata kota tanpa mengesampingkan nasib PKL, dengan memperhatikan aspek sosial mengingat ada 242 lapak pedagang yang terdampak.
Sumber: AntaraNews