Pemkot Banjarmasin Tera Ulang 35 Ribu Timbangan Pelaku Usaha, Jamin Keadilan Konsumen
Pemerintah Kota Banjarmasin gencar lakukan program tera ulang timbangan terhadap 35 ribu alat ukur pelaku usaha, demi melindungi hak konsumen dan menciptakan perdagangan yang adil.
Pemerintah Kota Banjarmasin mengambil langkah proaktif dalam menjamin keadilan transaksi perdagangan di wilayahnya. Sepanjang tahun 2025, Pemkot menargetkan program tera ulang terhadap 35 ribu alat ukur dan timbangan milik pelaku usaha. Inisiatif ini bertujuan utama untuk melindungi hak-hak konsumen dari potensi kerugian.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ichrom Muhtezar, menyatakan optimisme terhadap target tersebut. Program ini diselenggarakan secara gratis dan berkelanjutan, memastikan semua alat ukur memenuhi standar yang ditetapkan. Keakuratan alat ukur menjadi prioritas untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang transparan dan jujur.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Banjarmasin sebagai Daerah Tertib Ukur yang telah meraih penghargaan tiga tahun berturut-turut. Pengawasan akan ditingkatkan, bahkan merambah ke sektor apoteker, untuk memastikan tidak ada alat ukur yang luput dari pemeriksaan. Masyarakat pun diajak berperan aktif dalam mengawasi penggunaan timbangan di lapangan.
Melindungi Konsumen Melalui Tera Ulang Timbangan
Program tera ulang timbangan yang digalakkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin memiliki tujuan fundamental untuk melindungi hak-hak konsumen. Ichrom Muhtezar menegaskan bahwa keakuratan alat ukur adalah hak masyarakat yang tidak boleh diabaikan. Jika alat timbang tidak sesuai standar, potensi kerugian bagi konsumen sangatlah besar.
Oleh karena itu, pemerintah hadir untuk memastikan keadilan dalam setiap transaksi jual beli di Banjarmasin. Setiap alat ukur yang telah melewati proses tera ulang akan diberikan Cap Tanda Tera (CTT) sebagai bukti validasi. CTT ini menjadi indikator bahwa alat ukur tersebut telah memenuhi standar metrologi yang berlaku.
Inisiatif ini tidak hanya sekadar program, melainkan komitmen nyata Pemkot Banjarmasin dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang jujur. Dengan adanya CTT, konsumen dapat merasa lebih aman dan percaya diri saat melakukan transaksi. Program ini juga menjadi edukasi bagi pelaku usaha mengenai pentingnya akurasi alat ukur.
Target Ambisius dan Pengawasan Berkelanjutan
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin menargetkan tera ulang terhadap 35 ribu alat ukur dan timbangan sepanjang tahun 2025. Kepala Dinas, Ichrom Muhtezar, optimis bahwa pencapaian ini bisa melebihi target, bahkan hingga 40 ribu lebih. "Kita optimis bisa mencapai hingga 40 ribu lebih, karena dua bulan jelang penutup tahun telah mencapai di 35 ribu lebih," ucapnya.
Program tera ulang timbangan ini akan dilakukan secara berkelanjutan setiap tahun, menunjukkan komitmen jangka panjang Pemkot. Pengawasan juga akan ditingkatkan secara signifikan agar tidak ada alat ukur yang luput dari pemeriksaan. Ini termasuk perluasan cakupan ke sektor-sektor baru seperti alat timbang elektrik pada apoteker.
Keberhasilan Banjarmasin dalam meraih penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan RI selama tiga tahun berturut-turut menjadi motivasi. Penghargaan ini membuktikan efektivitas program dan keseriusan pemerintah kota dalam menjaga standar metrologi. Intensifikasi gerakan ini diharapkan dapat mempertahankan predikat tersebut.
Peran Aktif Masyarakat dalam Pengawasan
Selain upaya pemerintah, partisipasi aktif masyarakat juga sangat diharapkan dalam menjaga integritas alat ukur di Banjarmasin. Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan alat ukur di lapangan. Kolaborasi ini penting untuk memastikan setiap transaksi berjalan adil.
Jika masyarakat menemukan timbangan yang mencurigakan atau tidak memiliki tanda tera, mereka diminta untuk segera melapor. Laporan dapat disampaikan langsung ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin. "Jika menemukan timbangan yang mencurigakan atau tidak memiliki tanda tera, masyarakat diminta melaporkannya ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin," demikian katanya.
Mekanisme pelaporan ini menjadi saluran penting bagi konsumen untuk menyuarakan keluhan mereka. Dengan adanya pengawasan bersama, diharapkan tidak ada lagi praktik curang yang merugikan masyarakat. Ini adalah wujud nyata dari transparansi dan akuntabilitas pemerintah kota dalam melayani warganya.
Sumber: AntaraNews