Pemerintah Tolak Bea Masuk Anti Dumping Benang China, Begini Kata Pengusaha Tekstil
Pengusaha mengapresiasi pemerintah yang bersedia mendengarkan masukan dunia usaha berdasarkan informasi terkini dan dinamika pasar dunia.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendukung keputusan Kementerian Perdagangan untuk tidak memproses lebih lanjut pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atau BMAD terhadap Impor Produk Benang Filamen Sintetik Tertentu yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok atau China.
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Anne P. Sutanto mengapresiasi pemerintah yang bersedia mendengarkan masukan dunia usaha berdasarkan informasi terkini dan dinamika pasar dunia.
Anne memaparkan, dalam perannya sebagai Waketum API bidang Perdagangan dan Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne menerima surat petisi dari 101 pengusaha Tekstil sekitar 3 bulan yang lalu dan pada saat perwakilan 101 pengusaha Tekstil dipertemukan dengan APSyFI.
Di merasa pengenaan Anti Dumping terhadap POY dan DTY adalah bukan solusi yang tepat untuk industri Hulu penghasil POY dan DTY.
Sebab, kondisi dalam 2 tahun ini kebutuhan akan POY hampir 10 kali lipat lebih besar dari kapasitas produksi POY dalam negeri sehingga pengenaan anti dumping akan menurunkan daya saing produksi turunan tekstil yang dihasilkan oleh produsen tekstil nasional terutama 101 perusahaan yang mengajukan petisi.
Lebih lanjut efek dari pengenaan anti dumping dikuatirkan akan menambah PHK dan penutupan pabrik tekstil lebih lanjut.
"Kekhawatiran APSyFi mengenai anggotanya yang kalah berdaya saing sebenarnya juga sudah dibahas dalam pertemuan di mana perwakilan 101 pengusaha yang mengajukan petisi bersedia untuk menyerap kapasitas produksi POY dalam negeri dengan praktek praktek standard berbisnis," kata Anne di Jakarta, Jumat (20/6).
"Malah dari perwakilan 101 pengusaha juga mengusulkan pemerintah melalui Kemenperin tetap dapat mengatur harmonisasi kebutuhan import POY dan DTY berdasarkan kebutuhan dalam negeri vs kapasitas produksi dalam negeri. Sehingga kekuatiran mengenai dumping dari negara lain bisa tetap diatasi dengan pengaturan impor oleh pemerintah sesuai kinerja produksi masing-masing pihak," jelasnya.
Keputuasn Pemerintah
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk tidak memproses lebih lanjut rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), mengenai pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) atas impor benang filamen sintetis tertentu asal China.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional secara menyeluruh, serta masukan dari para pemangku kepentingan terkait.
"Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri TPT nasional, khususnya pasokan benang filamen sintetis tertentu ke pasar domestik yang masih terbatas," ujar Mendag Kamis (19/6).
"Kapasitas produksi nasional belum mampu memenuhi kebutuhan industri pengguna dalam negeri. Sebagian besar produsen benang filamen sintetis tertentu memproduksi untuk dipakai sendiri," bebernya.