Empat Asosiasi Industri Tolak Kebijakan Anti-Dumpling, Begini Respons Kemenko Perekonomian
Mereka juga mengingatkan bahwa kondisi ini bisa membuka peluang masuknya produk impor jadi secara besar-besaran.
Kontroversi kebijakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk PP Copolymer dan PP Homopolymer, serta pengenaan safeguard LLDPE, terus menuai penolakan dari berbagai pihak. Empat asosiasi besar, yakni GAPMMI (Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia), GABEL (Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga Indonesia), IPF (Indonesia Packaging Federation), dan ADUPI (Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia), secara bersama-sama menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak kebijakan tersebut terhadap industri hilir.
Keempat asosiasi menilai kebijakan BMAD dan safeguard LLDPE berpotensi memicu peningkatan signifikan pada biaya bahan baku. Kenaikan biaya tersebut dinilai dapat menurunkan daya saing produk dalam negeri dan membebani industri padat karya, seperti sektor makanan-minuman, elektronik, serta daur ulang plastik.
Mereka juga mengingatkan bahwa kondisi ini bisa membuka peluang masuknya produk impor jadi secara besar-besaran, karena harga produk lokal menjadi kurang kompetitif. Dalam pernyataannya, asosiasi memperkirakan kebijakan tersebut dapat menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp10 triliun, yang berdampak luas pada iklim investasi dan keberlanjutan lapangan kerja.
Mereka mendorong pemerintah untuk menyusun kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) dan berkomitmen memberikan data terkait supply-demand, proyeksi ekonomi, hingga analisis harga bahan baku agar pemerintah dapat mengkaji ulang kebijakan tersebut secara lebih objektif.
Asosiasi juga mengusulkan agar dibuka ruang dialog terbuka dengan pemerintah, khususnya dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, untuk mencari solusi yang seimbang antara perlindungan industri hulu dan keberlanjutan industri hilir.
Respons Pemerintah
Menanggapi hal itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ano Juhana, menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap potensi dampak kebijakan BMAD.
"Kami di Kemenko Perekonomian berkomitmen melindungi rantai industri plastik dari hulu hingga hilir melalui penguatan basis data supply-demand industri sebagai dasar kebijakan berbasis bukti," ujar Ano Juhana.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah membuka ruang dialog intensif dengan pelaku industri.
"Masukan dari asosiasi sangat penting, terutama bila dilengkapi dengan data teknis dan analisis ekonomi. Hal ini akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam merumuskan kebijakan yang seimbang," jelasnya.
Lebih lanjut, Ano menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan sinergi lintas kementerian dan lembaga.
"Kolaborasi antarinstansi menjadi kunci untuk menemukan solusi yang berimbang, sehingga kebijakan yang diambil mampu mendukung pertumbuhan industri nasional tanpa mengorbankan sektor hilir yang menjadi penopang banyak tenaga kerja," ujarnya.
Perdebatan mengenai kebijakan BMAD sejatinya mencerminkan dilema klasik dalam kebijakan industri Indonesia: bagaimana melindungi produsen hulu dari praktik dumping yang merusak pasar, tanpa mengorbankan daya saing sektor hilir yang menjadi penyerap tenaga kerja besar serta motor ekspor dan konsumsi domestik. Jika keseimbangan ini tidak terjaga, rantai pasok industri nasional berisiko terganggu, investasi terhambat, dan produk lokal semakin sulit bersaing dengan barang impor.
Kini, semua pihak menantikan langkah pemerintah selanjutnya. Asosiasi industri berharap aspirasi mereka dapat menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan, sementara pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan dialog dan pengambilan keputusan berbasis data.
"Tujuan kami bukan hanya mengatur arus impor, tetapi memastikan kebijakan yang ada mendukung pertumbuhan industri nasional secara menyeluruh," tutur Ano Juhana.