Keputusan Pemerintah Tolak Bea Masuk Anti Dumping Benang China Dinilai Tepat, Ini Alasannya
Keputusan pemerintah untuk tidak menyetujui usulan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) mengenai rencana BMAD POY dan DTY mendapatkan apresiasi yang positif.
Pemerintah memutuskan untuk tidak memproses lebih lanjut rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), mengenai pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) atas impor benang filamen sintetis tertentu asal China.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional secara menyeluruh, serta masukan dari para pemangku kepentingan terkait.
"Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri TPT nasional, khususnya pasokan benang filamen sintetis tertentu ke pasar domestik yang masih terbatas," ujar Mendag.
Pengamat politik dan kebijakan publik, Fernando Emas mengapresiasi keputusan yang diambil oleh Kementerian Perdagangan yang menolak penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk Partially Oriented Yarn (POY) dan Drawn Textured Yarn (DTY). Dia menilai bahwa keputusan tersebut telah mempertimbangkan banyak faktor, termasuk masukan dari 101 perusahaan yang menolak, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).
"Namun sangat disayangkan sikap dari Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) yang terlihat egois dan arogan menyikapi keputusan pemerintah yang menolak usulan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) tersebut," ujarnya.
Fernando juga menekankan bahwa kondisi perekonomian global saat ini berpengaruh besar terhadap industri dan ekonomi domestik.
"Sangat wajar pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menolak BMAD terhadap POY dan DTY berdasarkan berbagai pertimbangan secara menyeluruh dan dampak yang diakibatkan apabila usulan KADI ditolak atau diterima," urainya.
Pemerintah tentunya tidak ingin ada perusahaan yang terpaksa menghentikan operasionalnya dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan, terutama saat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berusaha memenuhi janji untuk menciptakan 19 juta lapangan kerja bagi pencari kerja.
Fernando menegaskan bahwa sikap APSyFI yang tidak menerima keputusan Kementerian Perdagangan hanya menambah kerumitan dengan tuduhan yang tidak berdasar serta alasan yang sebenarnya sudah ada solusinya terkait produk mereka. Mengenai produk yang dihasilkan oleh APSyFI, telah ada komitmen dari perwakilan 101 industri tekstil yang bersedia menyerap kapasitas produksi POY dalam negeri dengan praktik bisnis yang standar.
"Saya juga mengapresiasi langkah Kementerian Perindustrian yang merekomendasikan agar BMAD untuk produk benang filamen asal China tidak diteruskan demi kepentingan industri tekstil dan produk tekstil (TPT)," ungkapnya.
Selain itu, kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat industri domestik.
"Saya juga heran dengan tudingan bahwa Kementerian Perindustrian seolah mendukung impor ilegal, tentu ini sesuatu yang mengada-ada dan cenderung ingin mengganggu kinerja pemerintah," katanya.
Tuduhan tersebut berpotensi mengganggu kekompakan para pembantu presiden, mengingat beberapa waktu lalu Prabowo Subianto menyatakan bahwa kabinetnya sudah kompak.
"Jangan-jangan APSyFI memiliki agenda tersembunyi untuk kepentingan kelompoknya yang ingin meraup keuntungan sendiri apapun risikonya, termasuk mengganggu pemerintahan Prabowo Subianto," tambah Fernando yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Rumah Politik Indonesia.
Tanggapan APSyFI
Namun demikian, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) tetap meminta BMAD terus dilakukan. Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, dirinya mengatakan, suara APSyFI hanya mewakili beberapa perusahaan saja dan tidak bisa menjadi acuan untuk industri TPT nasional.
"Mereka (APSyFI) hanya mengawakili industri yang padat modal saja dan tidak padat karya, sedangkan kita berbicara Industri TPT nasional yang mewakili industri padat karya dan mempunyai jumlah karyawan yang sangat banyak," jelasnya.
Dia menambahkan, padahal sudah dikatakan Menteri Perdagangan bahwa pasokan benang filamen sintetis tertentu ke pasar domestik yang masih terbatas dikarenakan kapasitas produksi nasional belum mampu memenuhi kebutuhan industri pengguna dalam negeri karena sebagian besar produsen benang filamen sintetis tertentu, memproduksi untuk pemakaian sendiri.
Menurutnya, dengan tidak dilanjutkan proses BMAD untuk benang filamen sintetis tertentu ini membuktikan dukungan pemerintah terhadap industri TPT tanah air agar mampu berkembang dan bangkit dari keterpurukan.
"Coba bayangkan jika BMAD ini dilakukan, berapa banyak industri TPT yang akan mengalami kebangkrutan karena harga bahan bakunya naik, dan perushaan akan stop produksi serta berapa banyak nasib karyawannya yang akan kena PHK masal," ujarnya.