Pastikan Tak Ada Impor Pakaian Bekas dari AS, Pemerintah: Yang Diimpor SWC, Pakaian yang Sudah Dihancurkan
Ia menjelaskan, SWC diimpor untuk kebutuhan bahan baku industri kain perca dan produk tekstil (benang) daur ulang.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto menegaskan Pemerintah Indonesia tidak mengizinkan masuknya pakaian bekas dari Amerika Serikat (AS) pasca penandatanganan The Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara AS dan Indonesia.
"Tidak benar, yang diatur dalam hal ini adalah impor shredded worn clothing (SWC), yaitu pakaian yang telah dihancurkan menjadi bahan baku industri dan tidak memiliki nilai ekonomi seperti pakaian bekas utuh yang dijual kembali ke pasar (thrifting)," jelas Haryo dikutip dari laman Kemenko Perekonomian, Minggu (22/2/2026).
Ia menjelaskan, SWC diimpor untuk kebutuhan bahan baku industri kain perca dan produk tekstil (benang) daur ulang.
Haryo menegaskan bahwa hal tersebut berbeda secara substansi dan regulasi pelarangan impor pakaian bekas siap pakai.
Kata Haryo, Pemerintah telah memastikan bahwa sudah ada industri dalam negeri yang akan menampung seluruh impor SWC tersebut sebagai bahan baku produksi, sehingga tidak ada produk yang masuk ke pasar sebagai pakaian bekas.
Perundingan ART
Adapun Pemerintah melakukan perundingan dan negosiasi dengan AS secara intensif hingga akhirnya diumumkan penurunan Tarif Resiprokal dari 32 persen menjadi 19 persen pada 15 Juli 2025 sebagaimana dituangkan dalam Joint Statement on Framework ART, yang menyebutkan bahwa Pemerintah AS dan Pemerintah RI akan segera membahas dan memfinalisasi ART.
Kemudian pada tanggal 19 Februari 2026, Presiden RI dan Presiden AS telah menandatangani Perjanjian ART, yang menetapkan kesepakatan besaran Tarif Resiprokal dan pengecualian Tarif bagi Produk-produk unggulan Indonesia seperti Minyak Kelapa Sawit, Kakao, Kopi, Karet, dan Tekstil untuk masuk pasar AS.
"Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah kedua negara memberikan keterangan tertulis yang menyatakan prosedur hukum di masing-masing negara (konsultasi dengan lembaga terkait dan ratifikasi) telah selesai dilakukan," tutupnya.